Masih Banyak Ormas Tak Berizin, Pemkot Yogyakarta Bakal Gelar Pendataan Ulang
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bakal menggelar pendataan ulang mengenai keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayahnya.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bakal menggelar pendataan ulang mengenai keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayahnya.
Apalagi, sampai sejauh ini, diketahui masih cukup banyak ormas-ormas yang berkeliaran tanpa mengantongi izin.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) dan Ormas Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta, Widyastuti pun berujar, proses pendataan ulang tersebut dilakukan, sekaligus untuk mendorong ormas-ormas yang belum terdaftar, supaya segera memenuhi aspek-aspek legalitasnya itu.
"Idealnya, ormas itu harus berbadan hukum. Tetapi, kalau tidak bisa berbadan hukum karena suatu hal, ya setidaknya bisa melakukan registrasi SKT (Surat Keterangan Terdaftar), diproses ke Kemendagri," ujarnya, Senin (1/3/2021).
Baca juga: UPDATE Kurs Rupiah terhadap Dollar AS di Beberapa Bank pada Penutupan Sore Ini, Senin 1 Maret 2021
Ia memaparkan, berdasarkan data 2020 lalu, terdapat 134 ormas yang beredar di Kota Yogyakarta, mulai dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yayasan, organsisasi keagamaan, sosial, dan lain-lain.
Namun, tambahnya, hanya sebagian kecil saja yang telah memenuhi aspek legalitas.
"Kita sudah melakukan pemilahan. Dari 134 yang terdata di kami itu, 22 sudah memiliki badan hukum, kemdian yang 12 statusnya surat keterangan terdaftar," cetusnya.
"Nah, yang lainnya itu kita masih perlu mengkonfirmasi ya, apakah mereka sudah berbadan hukum, atau ada SKT dari Kemendagri, maupun Kesbangpol zaman dulu. Atau, dua-duanya malah belum diurus," imbuh Widyastuti.
Menurutnya, proses pendaftaran SKT pun terbilang mudah dan bisa dilakukan kapan saja.
Bahkan, seandainya semua persyaratan sudah terpenuhi, maka surat legalitasnya itu kemungkinan bisa turun dalam tempo 15 hari.
Oleh sebab itu, ia pun mendorong pengurus ormas supaya mendaftarkan diri melalui Kantor Wilayah Kemenkum HAM di daerah atau lewat Kesbangpol guna mengurus syarat SKT tersebut.
Meski, diakuinya, sejauh ini belum ada sanksi terhadap ormas-ormas yang belum terdaftar.
Baca juga: 4 Pengendara Motor yang Terobos Ring 1 Istana Presiden Minta Maaf, Ini Tanggapan Paspampres
"Mungkin, konsekuensinya cuma tidak bisa difasilitasi oleh pemerintah daerah untuk kegiatan dan lainnya. Hanya itu yang bisa kita lakukan saat ini ya, karena memang ada keterbatasan terkait peraturannya," ungkapnya.
Namun, lanjut Widyastuti, berdasar informasi yang diterima, bakal ada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur soal izin ormas itu, dengan muatan sanksi di dalamnya.
Ia menuturkan, seandainya terealisasi, bisa jadi akan ada konsekuensi bagi ormas yang belum terdaftar.
"Saat ini kita belum tahu, ya, isinya bagaimana, review-nya seperti apa. Tapi, ada informasi itu memang akan dicermati, kalau ormas-ormas yang tidak melakukan pendaftaran apa saja konsekuensinya nanti," pungkasnya. (aka)