Berlaku Mulai Senin 1 Maret 2021 Hari Ini, Berikut Daftar Estimasi Harga Mobil Baru PPnBM 0 Persen

Dengan adanya pemberlakukan kebijakan tersebut, diprediksi harga beberapa jenis mobil baru pun mengalami penurunan.

Editor: Muhammad Fatoni
Rianto Prasetyo/GridOto.com
Ilustrasi mobil baru LCGC 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah secara resmi memberlakukan skema insentif pajak PPnBM Nol Persen alias gratis untuk beberapa jenis mobil, mulai Senin 1 Maret 2021 hari ini.

Dengan adanya pemberlakukan kebijakan tersebut, diprediksi harga beberapa jenis mobil baru pun mengalami penurunan.

Beberapa pabrikan mobil di antaranya Toyota, Honda, Suzuki hingga Mitsubishi pun diperkirakan bakal mematok harga baru berdasarkan penghitungan penurunan PPnBM ini.

Kementerian Perindustrian pun resmi mengeluarkan regulasi model-model mana saja yang bisa menikmati insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) 0 persen.

Aturan tersebut tertuang pada Kepmenperin No. 169 Tahun 2021, tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Baca juga: Daftar Harga Mobil Baru Mulai Maret 2021 Setelah PPnBM, Ada Toyota, Honda hingga Mitsubishi

Baca juga: Harga Mobil : Inden Toyota GR Yaris Sangat Diminati, Berapa Kira Kira Harga OTR nya ?

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, menyatakan kendaraan yang bisa menikmati insentif ini harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal. 

"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," tulis aturan tersebut, yang diundangkan, Jumat (26/2/2021).

Total terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal, sesuai bleid yang keluar.

Dalam regulasi itu juga dicantumkan langsung total ada 21 model mobil yang bisa memanfaatkan insentif pajak.

Total terdapat enam merek yang bisa memanfaatkan fasilitas tersebut, yaitu Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Honda, Suzuki, dan Wuling.

Pasar mobil bekas
Ilustrasi harga mobil((Stanly/Otomania))

Nissan disebut juga dalam regulasi, namun karena insentif PPnBM ini dikenakan pada Harga Pokok Penjualan (HPP) alias harga pabrik, maka nama Nissan Livina tercantum dalam payung Mitsubishi.

Selain pembelian komponen lokal 70 persen, insentif ini juga hanya bisa dinikmati oleh mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, termasuk di dalamnya kategori sedan dan kendaraan berpenggerak 4x2.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif penurunan PPnBM ini untuk kendaraan di bawah 1500 cc yakni kategori sedan dan 4x2.

Baca juga: Tesla Tak Lagi Jual Mobil Listrik Termurah Tesla Model Y, Segini Harganya

Baca juga: Ada 3 Risiko Jika Mobil Anda Terendam Banjir, Apa Saja ? Simak Ulasannya Berikut Ini

Dengan adanya insentif ini, kata Airlangga, diharapkan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas akan meningkat, serta meningkatkan utilitas industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2021.

Insentif PPnBM ini rencananya dilaksanakan selama 3 tahap dalam waktu 9 bulan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved