Menkes Resmi Terbitkan Aturan Vaksinasi Mandiri Covid-19, Begini Mekanismenya
Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.10 tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta, Rabu 24 Februari 2021.
TRIBUNJOGJA.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin resmi menerbitkan aturan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dibebankan kepada pihak swasta atau sebelumnya dikenal vaksinasi jalur mandiri.
Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.10 tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta, Rabu 24 Februari 2021.
Dalam salinan PMK yang diterima Tribunnews.com, Jumat (26/2/2021), program tersebut dinamai program vaksinasi gotong royong.
Dituliskan bahwa pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
"Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis," tertulis pada pasal 3 ayat 5.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Sebut Wacana Sanksi bagi Pedagang Penolak Vaksin untuk Melindungi Warga
Baca juga: Syarat Lansia yang Bisa Divaksin Covid-19, Berikut Beberapa Pertanyaan yang Harus Dijawab
Disampaikan vaksinasi gotong royong ini bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan COVID-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity); dan melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.
Nantinya berdasarkan pasal 6, dalam rangka penyusunan rencana kebutuhan Vaksinasi COVID-19 badan hukum/badan usaha harus melaporkan jumlaH karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang akan dilakukan Vaksinasi Gotong Royong.
"Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus memuat jumlah, nama, dan alamat (by name and by address), serta nomor induk kependudukan," dikutip dari pasal 6 ayat 3.
Vaksin Sinopharm
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memastikan 2 juta vaksin Sinopharm, China, masuk ke Indonesia pada Maret 2021.
Vaksin ini direncanakan untuk vaksinasi mandiri.
“Pasti 2 juta, tapi 3 juta harapan kita, kemudian pada bulan April, Mei, Juni, Juli itu total 15 sampai 20 juta, pasti kita dapat,” ucap Luhut dalam acara Economic Outlook 2021, Kamis (25/2/2021).
Soal angka tersebut, kata dia bermula ketika dirinya bertemu Menteri Luar Negeri China yang juga Ketua Dewan Keamanan China, Wang Yi.
Kepada Wang Yi, Luhut menyampaikan bahwa Indonesia sudah mengikutsertakan vaksin dari Sinopharm untuk program vaksinasi Indonesia.
“Salah satu yang saya dekat adalah China, saya sampaikan, kami sudah mengikutsertakan Sinopharm karena Sinopharm tidak masuk vaksin yang gratis. Jadi ini kita mau alokasikan untuk vaksin mandiri,” ucap Luhut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-vaksin-covid-19_1512.jpg)