Detik-detik Oknum Polisi Tembak 4 Orang di Sebuah Kafe di Jakarta, Satu Korban Tewas Anggota TNI

Seorang oknum polisi menembak empat orang di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2/2021) pagi.

Editor: Hari Susmayanti
Ist via tribunnews.com
Ilustrasi Penembakan 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Seorang oknum polisi menembak empat orang di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2/2021) pagi.

Pelaku yang diketahui berinisial Bripka CS tersebut diketahui dalam kondisi mabuk saat melakukan penembakan yang menewaskan tiga orang tersebut, dimana salah satunya merupakan anggota TNI.

Bripka CS mengumbar tembakan setelah terlibat keributan dengan keamanan kafe karena pelaku enggan membayar  tagihan minuman sebesar Rp 3.335.000.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengonfirmasi, pelaku penembakan di kafe tersebut merupakan anggotanya berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka).

"Tindakan kekerasan dan penembakan dilakukan oleh Saudara Bripka CS," ujar Fadil dalam konferensi pers yang disiarkan Kompas TV, Kamis siang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol.

Yusri Yunus di acara yang sama menerangkan, CS menembak empat orang.

Tiga korban dinyatakan meninggal dunia, yakni anggota TNI aktif sekaligus pihak keamanan kafe berinisial S dan dua pegawai kafe masing-masing berinisial FSS dan M.

Sedangkan satu orang berinisial H menjalani perawatan di rumah sakit.

Yusri mengatakan, pelaku dalam keadaan mabuk saat menembak empat orang di kafe itu.

"Dalam kondisi mabuk, tersangka CS mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap empat orang di kafe. Tiga meninggal di tempat dan satu selamat," papar Yusri.

Kasus ini pun terus didalami oleh Polda Metro Jaya, berkoordinasi dengan Pangdam Jaya dan Pangkostrad.

Baca juga: Pelaku Penembakan di Kafe Cengkareng Jakarta Oknum Anggota Polisi, Ini Kronologi dan Motifnya

Baca juga: Penembakan di Kafe Cengkareng Jakarta, Satu Anggota TNI dan Dua Warga Sipil Dilaporkan Tewas

Kronologi

Yusri memaparkan kronologi dari kejadian tersebut.

CS diketahui datang ke kafe tersebut sekitar pukul 02.00 WIB.

"Sekitar pukul 02.00, tersangka CS ke TKP (tempat kejadian perkara), melakukan kegiatan minum-minum," kata Yusri.

Pelaku kemudian ingin meninggalkan kafe setelah dua jam berada di lokasi.

Namun, CS enggan membayar tagihan minuman sebesar Rp 3.335.000.

Hal itu pun memicu keributan.

"Sekitar pukul 04.00, karena kafe mau tutup, saat (CS) ingin membayar, terjadi cekcok dengan pegawai," terang Yusri.

Tiba-tiba, pelaku mengeluarkan senjata api dan menembakkan kepada para korban secara bergantian.

"CS mengambil senjata api, melakukan penembakan ke empat orang," tambah Yusri.

CS dengan cepat diamankan Polsek Kalideres, Jakarta Barat.

Fadil memaparkan, tersangka langsung menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik.

Pihak kepolisian, lanjut Fadil, menemukan dua alat bukti setelah melakukan olah TKP.

"Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga dan ditemukan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP," ujar Fadil.

Pidana dan kode etik Tersangka CS, terang Fadil, kemudian dijerat pasal 338 KUHP.

"Sehingga pagi ini juga (CS) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus (dijerat) pasal 338 KUHP," ucap Fadi.

Pasal 338 KUHP mengatur hukuman bagi pelaku pembunuhan.

Sesuai pasal tersebut, CS bisa terancam pidana hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Tak hanya itu, Fadil memastikan akan membawa kasus Bripka CS ke ranah pelanggaran kode etik profesi.

"Pelaku ditindak dengan tegas. Kami akan melakukam penegakan hukum yang berkeadilan," ujar Fadil.

"Seiring dengan hal tersebut, tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota polri," tambahnya.

Fadil turut menyampaikan permintaan maaf atas kasus tersebut.

"Sebagai Kapolda Metro, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD. Bela sungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi dan Fakta Bripka CS Tembak TNI dan Pegawai Kafe di Cengkareng, Gara-gara Tagihan Miras

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved