Berikut Daftar Harga Rumah Subsidi Tahun 2021 di Masing-masing Kota

Rumah subsidi pun menjadi alternatif bagi kalangan menengah dan menengah ke bawah untuk mendapatkan hunian.

Editor: ribut raharjo
(KOMPAS.com / DANI PRABOWO)
Ilustrasi rumah subsidi. 

TRIBUNJOGJA.COM - Rumah subsidi adalah rumah yang dijual dengan harga terjangkau lantaran kredit kepemilikan rumah tersebut mendapat bantuan dan kemudahan dari pemerintah berupa dana murah jangka panjang.

Rumah subsidi pun menjadi alternatif bagi kalangan menengah dan menengah ke bawah untuk mendapatkan hunian.

Hal ini lantaran harga rumah subsidi dan cicilannya cukup terjangkau bagi masyarakat.

Pemerintah sendiri telah menetapkan batasan harga rumah subsidi. Harga rumah subsidi terbaru tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020.

Harga rumah subsidi 2021

Mengutip Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, berikut daftar batasan harga rumah subsidi 2021 yang terbagi dalam 5 lokasi:

* Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp 150.500.000

* Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp 168.000.000

* Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 150.500.000

* Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 156.500.000

* Kepulauan Anambas: Rp 168.000.000

* Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 164.500.000

* Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 168.000.000

* Sulawesi: Rp 156.500.000

* Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara: Rp 168.000.000

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved