Nasional
Soal Sanksi Penolak Vaskin COVID-19, Komisi IX: Harusnya Gunakan Pendekatan Edukasi dan Sosialisasi
Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Dengan Perpres itu maka individu yang menolak suntikan vaksin dapat dijatuhi sanksi administratif hingga pidana.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, meminta pemerintah untuk tidak mengedepankan pemberian sanksi untuk mendorong masyarakat mengikuti program vaksinasi nasional.
Menurutnya, pemerintah perlu mengedepankan pendekatan persuasif dan edukasi mengingat masih ada sekelompok masyarakat yang belum memiliki pemahaman yang mumpuni terkait vaksin COVID-19.
"Saat rapat dengan Kemenkes, Komisi IX mendorong agar pemerintah tidak mengedepankan pemberian sanksi. Edukasi dan persuasi bagi publik yang harus diutamakan," terangnya di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, setelah melakukan kunjungan kerja di Yogyakarta pada Senin (15/2/2021).
Baca juga: Berikut Syarat Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia, Komorbid, Penyintas Hingga Ibu Menyusui
Baca juga: WHO Rekomendasikan Vaksin Covid-19 AstraZeneca untuk Orang Diabetes, Begini Lengkapnya
Menurutnya, pemberian sanksi seharusnya menjadi pilihan terakhir ketika pendekatan edukasi dan sosialisasi tak efektif untuk meningkatkan kepersertaan vaksin.
"Jika edukasi dan persuasi itu ternyata tidak diikuti maka baru masuk pada wilayah sanksi," ucapnya.
"Kami mendorong pemerintah tidak menerapkan sanksi bagi masyarakat. Itu jadi kesimpulan dari Komisi IX sehingga kami mendorong utamakan persuasi dan edukasi bagi publik," sambungnya. (Tribunjogja/Yuwantoro Winduajie)