Satpol PP DIY Klaim PPKM Jilid 3 Mampu Tekan Penularan COVID-19

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diakui oleh bidang penegak hukum

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diakui oleh bidang penegak hukum Satgas COVID-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) cukup efektif.

Koordinator bidang penegakan hukum Satgas COVID-19 DIY, Noviar Rahmad mengatakan kepatuhan pelaku usaha terkait penerapan jam buka tempat usaha cukup baik.

Hasilnya, angka pelanggaran yang didapatkan oleh tim penegak hukum sangat minim.

Baca juga: Komisi IX DPR RI Dorong GeNose C19 Bisa Dipakai di Puskesmas dan Rumah Sakit Seluruh Indonesia

"Per hari sekarang hanya 57 pelanggaran. Kalau sebelumnya bisa lebih," katanya, Senin (15/2/2021).

Pihaknya juga sesumbar lantaran dampak dari penerapan PPKM ke tiga kali ini, dipercayai menurunkan angka kasus harian COVID-19 di DIY.

Hal itu dibuktikan dari bulan September 2020 lalu hingga sekarang, penurunan kasus harian COVID-19 secara signifikan dirasakan pada Februari kali ini.

"Kalau data penurunan angka kasus sangat signifikan. Kemarin 112 dan 108 kasus. Keterisian tempat tidur juga dulunya 95 persen, sekarang 59 persen," terang dia. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved