Seleb

Model Cantik Majalah Dewasa Beiby Putri Ditangkap Polisi, Ditemukan 2 Klip Sabu di Kamarnya

Model cantik majalah dewasa, Beiby Putri alias IPR ditangkap polisi terkait dengan penyalahgunaan sabu-sabu.

Editor: Hari Susmayanti
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Model cantik majalah dewasa, Beiby Putri alias IPR ditangkap polisi terkait dengan penyalahgunaan sabu-sabu.

Beiby Putri ditangkap polisi di apartemen di kawasan Cipinang pada 5 Februari lalu.

Dari penggeledahan yang dilakukan di kamarnya, polisi menembukan barang bukti berupa dua klip berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing 1,85 gram dan 0,20 gram.

Sementara dari pemeriksaan urin, Beiby juga positif mengkonsumsi sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan Beiby bermula adanya laporan yang diterima oleh polisi tentang adanya sesorang yang dicurigai melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Saat itu tim bergerak untuk melakukan pengecekan dan menemukan ada satu orang di loby apartemen. Diduga sedang membawa narkoba jenis sabu," ujar Yusri dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).

Polisi mengamankan Beiby serta melakukan penggeledahan di kamar dengan disaksikan oleh petugas pengamanan apartemen tersebut.

"Hasil pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kamarnya, ditemukan 2 plastik klip yang diduga sabu, kemudian orang tersebut diamankan ke Polda Metro Jaya," kata Yusri.

Adapun Beiby dinyatakan positif menggunakan sabu setelah menjalani tes urine di Biddokes Polda Metro Jaya.

Berdasarkan pemeriksaan, Beiby mengaku barang haram tersebut dipesan dari seorang pria berinisal R di Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Kami melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap R," kata Yusri.

Berdasarakan penangkapan Beiby, polisi mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu, cengklong, sedotan, korek, ponsel dan dua plastik klip kecil diduga berisi sabu berat 1,85 gram dan 0,20 gram.

SINOPSIS Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini 10 Februari: Rantai Kejahatan Elsa Akhirnya Terungkap?

Ramalan Zodiak Kamis 11 Februari 2021 : Tiga Zodiak Ini Diramalkan Bernasib Baik Esok Hari

Ridho Rhoma Kembali Ditangkap

Sebelumnya, polisi juga mengungkap kasus narkoban kalangan artis.

Adalah Ridho Rhoma yang ditangkap polisi lantaran tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan Ridho Rhoma ini merupakan yang kedua kalinya.

Sebelumnya dia ditangkap pada 2017 lantaran penyalahgunaan sabu.

Kini sang pelantun “Menunggu” ini kembali diciduk atas penyalahgunaan narkoba berjenis ekstasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Ridho kembali mencoba narkoba ketika berada di Bali.

Itu terjadi ketika Ridho sudah menghirup udara bebas.

“Hasil dari MR memang dia mengakui di sekitar pulau Bali, dia lakukan lagi. Sejak awal (bebas) baru itu yang ia lakukan di pulau Bali,” kata Yusri dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

Kemudian barulah pada tanggal 4 Februari, polisi menangkap Ridho Rhoma di kawasan apartemen Jakarta Selatan.

Saat itu, polisi mengamankan Ridho bersama dua rekannya.

Dari penggledahan itu, polisi menemukan 3 butir ekstasi dari kantong celana Ridho Rhoma.

 “Pada pada saat dilakukan penggeledahan, di dalam kantong celananya ditemukan ada tiga butir ekstasi," ucap Yusri.

Atas perbuatannya, Ridho Rhoma disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Penangkapan Model Mejalah Dewasa Beiby Putri karena Narkoba

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ridho Rhoma Pakai Narkoba Lagi Saat di Bali

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved