PSTKM

PSTKM Jilid 3, Pemkab Gunungkidul Longgarkan Aturan Hajatan Warga

Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) dipastikan akan diperpanjang di Kabupaten Gunungkidul.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Alexander Ermando
Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi 

Januari lalu, Komunitas Masyarakat Pejuang Tarub (KMPT) mengajukan protes ke Pemkab Gunungkidul.

Mereka merasa sangat dirugikan dengan aturan dilarangnya hajatan selama kebijakan PSTKM.

Mahasiswa UII Juara Kompetisi ERPsim Asia Pacifik Japan Cup 2020

"Sumber penghasilan kami dari hajatan, jadi kalau itu dilarang otomatis sama sekali tidak ada pendapatan," kata perwakilan KMPT, Wening Susilo.

Lewat protes tersebut, KMPT meminta Pemkab Gunungkidul memberikan kelonggaran hingga penangguhan terhadap larangan hajatan.

Menurut Wening, setidaknya ada jalan tengah berupa teknis peraturan dalam menggelar hajatan.

Sehingga tetap bisa dilaksanakan tanpa mengabaikan kondisi pandemi saat ini.

"Paling tidak ada aturan yang bisa menaungi jalannya mata pencaharian kami ini," ujarnya. (alx)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved