PSTKM

DPRD DIY Buka Suara Tentang Evaluasi Kebijakan PSTKM di DI Yogyakarta, Ini Catatan Mereka

Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY memandang kebijakan Pemberlakuan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM)

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda
Suasana rapat evaluasi kebijakan PTKM di DIY antara pemerintah dengan DPRD, Kamis (4/2/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY memandang kebijakan Pemberlakuan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) perlu dirinci kembali terkait kewenangan yang harus ditekankan oleh pemangku kebijakan.

Pasalnya, para legislator mengatakan pemerintah DIY dinilai kurang tegas dalam menentukan point dalam penyusunan PSTKM.

Masukan tersebut disampaikan oleh para anggota parlemen pada saat rapat evaluasi penerapan kebijakan PSTKM bersama eksekutif di ruang rapat paripurna DPRD DIY, Kamis (4/2/2021) siang.

Ketua DPRD DIY Nuryadi menilai, Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 4/INSTR/2021 tentang perpanjangan PSTKM kurang mengatur secara detail.

Ia menganggap, seharusnya pemerintah DIY lebih berani dalam menentukan kebijakan karena DIY hanya memiliki lima Kabupaten/Kota.

Sonjo Usulkan Konsep Tanggung Renteng Kepada Gubernur DIY untuk Hadapi Pandemi COVID-19

"Ingub dan pergub ini tidak mengatur detail. Jadi jangan kebanyakan aturan. Di provinsi ada aturan, di kabupaten ada aturan, di kota ada aturan. Menghadapi COVID-19 yang kompak. Jangan banyak aturan. Hal-hal yang masih mungkin diselesaikan Pemda DIY selesaikan," katanya, usai diskusi.

Meski dinilai kurang maksimal, Nuryadi enggan menyebut bahwa kebijakan PATKM kurang efektif diberlakukan di DIY.

Alasannya, dirinya melihat hal itu bukan dari satu sisi. Jika melihat dari angka kasus COVID-19 di DIY sejak awal Tahun 2021 kemarin memang cenderung meningkat.

Sehingga kebijakan PSTKM perlu dipertanyakan kembali efektifitasnya. Terlebih lagi data berdasarkan reses yang dilakukan para kalangan parlemen selama ini masih ditemui banyak keluhan rumah sakit penuh, dampaknya pelayanan kesehatan terganggu.

"Sementara dikatakan oleh Pak Sekda tadi terjadi penurunan penggunaan bed di rumah sakit. Nah, ini ada apa," tegasnya.

Sementara dari segi ekonomi menurutnya perlu dilakukan kajian lebih lanjut apabila pemerintah DIY ingin melanjutkan kebijakan PSTKM.

Karena selama ini banyak kalangan dewan mendapat aduan masyarakat, pekerja informal khususnya pedagang kuliner yang merasa kesulitan mencari nafkah akibat kebijkan PSTKM tersebut.

Dalam diskusinya, Nuryadi juga mempertanyakan kewenangan DIY dalam membuat kebijakan.

Pasalnya, meski Ingub tentang PSTKM telah diturunkan, namun aturan jam operasional di beberapa tempat masih dibeda-bedakan.

"Masak hanya lima Kabupaten/Kota penyakit ini tak kunjung selesai," terang Nuryadi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved