Gebrakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Ini Aturan Baru Sistem Tilang Kendaraan yang Akan Diterapkan

Dengan tilang elektronik diharapkan semua pelanggaran dapat diselesaikan tanpa sidang seperti biasanya yang melibatkan petugas.

Editor: Muhammad Fatoni
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra via Kompas.com
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers saat bersilaturahmi di Kantor Pusat PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Silaturahmi tersebut dalam rangka menjaga sinergitas dan soliditas yang selama ini sudah terjalin antara Polri dan Muhammadiyah. 

TRIBUNJOGJA.COM - Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo membuat gebrakan dengan memperbarui sistem tilang kendaraan.

Salah satu yang akan ditonjolkan dalam sistem baru tilang kendaraan ini adalah dengan menerapkan tilang elektronik (e-tilang).

Jendral Listyo Sigit Prabowo pun telah melakukan pembahasan terkait sistem tilang elektronik tersebut bersama jajaran dan petinggi Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Ini merupakan program yang dicanangkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menjalani fit and proper test di komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.

"Banyak hal yang kami bicarakan dan diskusikan, antara lain beberapa program yang akan Polri laksanakan ke depan terkait dengan masalah tilang elektronik," kata Sigit di Mahkamah Agung, Jakarta.

Dikunjungi Kapolri, Jaksa Agung: Ini Tonggak Peningkatan Sinergitas

Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit ke Seluruh Jajarannya Soal Penanganan Covid-19 di Indonesia

Sigit pun menyinggung penerapan tilang elektronik yang seringkali tidak efektif lantaran tidak didukung oleh proses persidangan yang masih bersifat tatap muka.

Ia menuturkan, dengan tilang elektronik diharapkan semua pelanggaran dapat diselesaikan tanpa sidang seperti biasanya yang melibatkan petugas.

Sigit menambahkan, sidang akan diganti dengan aturan sistem elektronik yang langsung memutus jenis pelanggaran.

Hal itu pun tengah dibahas dengan Mahkamah Agung (MA).

"Tilang elektronik yang tentunya mengubah pola, yang biasanya dilaksanakan menggunakan sidang kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut, sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian," ujar Sigit.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengaku bahagia mendapatkan kunjungan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kantor Kejaksaan Agung
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengaku bahagia mendapatkan kunjungan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kantor Kejaksaan Agung (Dok. DivHumas Polri)

Meski begitu, ia menyebut perubahan pola sidang itu memerlukan masa penyesuaian di lapangan agar tak membingungkan masyarakat.

"Tentunya ini merubah pola yang biasanya dilaksanakan dengan menggunakan sidang dan kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut.

Sehingga tentunya perlu ada penyesuaian-penyesuaian. Kemudian pelayanan terpadu berkaitan dengan masalah pelayanan publik di bidang informasi, terkait masalah proses hukum," kata Jenderal bintang empat itu.

Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, mengaku mendukung program kepolisian tersebut.

Menurut dia, Polri dan MA perlu berkoordinasi lebih lanjut terkait hal ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved