Pulau Lantigiang Dijual
Edan, Pulau Lantigiang Dijual ? Ini Keterangan Versi Pembeli : Saya Beli Tanah Bukan Pulau
Edan, Pulau Lantigiang Dijual ? Ini Keterangan Versi Pembeli : Saya Beli Tanah Bukan Pulau
TRIBUNJOGJA.COM - Kabar yang viral di media sosial soal dugaan penjualan sebuah pulau di wilayah Selayar Sulawesi Selatan segera direspon Kepolisian Resor Selayar.
Terkini, otoritas setempat sudah menyelidiki dugaan penjualan Pulau Lantigiang Selayar, Sulawesi Selatan, seharga Rp 900 juta tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, dugaan awal, pulau yang berpasir putih itu dijual oleh Syamsu Alam kepada warga asal Desa Laiyolo, Kecamatan Bontosikuyu, Selayar bernama Asdianti.
Informasi awal menyebutkan, pulau tersebut telah dipanjar Rp 10 juta dan kini menjadi perbincangan publik.
Asdianti pun memberikan tanggapan soal pulau tersebut.
"Saya membeli tanah di Pulau Lantigiang, bukan pulau. Dan tanah itu untuk membangun water bungalows di tempat kelahiran saya, yaitu Selayar," kata Asdianti saat dikonfirmasi Kompas. com, Minggu (31/1/2021).
Baca juga: BPPTKG : Volume Kubah Lava Gunung Merapi Menyusut Pascarentetan Guguran Awan Panas
Baca juga: BREAKING NEWS : Pengendara Motor Tiba-tiba Kejang dan Tak Sadarkan Diri di Simpang Abu Bakal Ali
Baca juga: Alasan Liverpool Datangkan Ben Davies dari Preston North End
Menurut pengakuan Asdianti, sebelum membeli tanah, pihaknya sudah mendatangi Balai Taman Nasional Taka Bonerate pada tahun 2017 untuk berkonsultasi.
Pihak Balai Taman Nasiaonal Taka Bonerate menyarankan untuk membangun pada zona pemanfaatan karena di dalam kawasan terdapat zona-zona yang berbeda.
Zona inti adalah zona yang tidak bisa dibangun sama sekali.
"Karena Balai Taman Nasiaonal Taka Bonerate waktu itu menyarankan Pulau Lantigiang, Pulau Belang-belang dan pulau lain, tapi saya tertarik hanya Lantigiang dan Latondu Besar," ungkap Asdianti.
Menurut Asdianti, sebelum masuk Taman Nasional Taka Bonerate, Pulau Lantigiang sudah dijadikan lahan kebun pohon kelapa oleh Syamsul Alam.
Bahkan, masyarakat yang ada di Pulau Jinato dan pulau lainnya tahu bahwa yang bercocok tanam dan berkebun itu dulu keluarga Syamsul Alam.
Rencananya, Asdianti akan mengambil pertimbangan teknis yang dikeluarkan Taman Nasiaonal Taka Bonerate, Senin (1/2/2021).

Sementara itu, pengacara Asdianti, Zainuddin, mengatakan, tanah di Pulau Lantigiang itu dikuasai oleh kakek Syamsu Alam, Dorra, sejak tahun 1942.
"Masyarakat duluan ada di sana, sementara Taman Nasional Takabonerate ada pada tahun 2000," ungkap Zainuddin.