CPNS 2021
UPDATE Informasi CPNS 2021 dan PPPK 2021 yang Wajib Anda Ketahui, Persiapkan Berkas Seleksi Segera
Kabar beredar, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) segera melaksanakan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (AS
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Mona Kriesdinar
Pengajuan usulan formasi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.
Baca juga: Jika Anda Lolos Seleksi CPNS 2021, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Tiap Bulan
3. Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
Adapun syarat-syarat untuk mengikuti seleksi CPNS yang harus dipersiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS sebagai berikut:
1. Kartu Keluarga
Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil
Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
3. Ijazah
Buktikan pendidikan formal Anda dengan menyiapkan fotokopi yang telah dilegalisir institusi pendidikan terkait.
4. Transkrip Nilai
Tunjukan bakat akademis dengan memberikan fokotopi transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh institusi terkait.
5. Pas foto
Siapkan pas foto terbaik dengan latar warna merah.
Jangan lupa bawahlah lebih dari satu sebagai cadangan pribadimu.
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.

Puluhan Peserta CPNS dan PPPK di DIY Terpapar Covid-19, BKD Siapkan Ujian Susulan |
![]() |
---|
Apa Saja yang Harus Dibawa Oleh Peserta Saat Tes SKD CPNS 2021? Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Simak Ketentuan Prokes Peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru |
![]() |
---|
Tes SKD CPNS 2021 Dimulai 2 September 2021, Simak Syarat-syaratnya |
![]() |
---|
Jadwal SKD CPNS 2021 Menurut Penjelasan BKN |
![]() |
---|