Jawa Timur
Kronologi Kadus dan Mantan Kadus di Malang Berkelahi Pakai Celurit, Cekcok Soal Tanah Kas
Dua kubu mantan kepala dusun dan kepala dusun di Kabupaten Malang terlibat carok pada Jumat (29/1/2021).
Awalnya, tanah itu digarap oleh Mujiono saat masih menjabat sebagai kasun dengan masa jabatan 10 tahun.
Setelah lima tahun menjabat, Mujiono tersangkut perkara pemerasan di Gondanglegi.
Karena tersangkut kasus pidana, kepala desa setempat mengadakan pemilihan kepala desa yang baru.
Toyib dipilih sebagai Kasun yang baru.
"Karena yang bersangkutan diproses pidana akhirnya kepala desa melakukan pemilihan kepala dusun yang baru.
Ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di desa-desa, sesuai dengan mekanisme pemerintahan.
Akhirnya diganti, terpilih lah saudara T untuk melanjutkan menjadi Kepala Dusun Sumber Gentong karena suadara Mujiono masih dalam proses pidana," kata dia.
Persoalan muncul ketika Mujiono kembali ke kampungnya setelah selesai menjalani masa pidananya.
Tanah kas desa yang harusnya menjadi hak kasun yang menjabat jadi rebutan.
"Jadi, itu ada tanah bengkok, ada kas desa berupa setengah hektare lahan kebun tebu yang ada di Desa Klepu itu seharus dirawat oleh kepala dusun yang menjabat.
Ternyata, itu menjadi permasalahan karena lima tahun awal itu sudah sempat digarap oleh saudara Mujiono," kata dia.
Keduanya sempat menemui jalan tengah ketika Toyib bersedia membayar sejumlah uang kepada Mujiono.
Hal itu berjalan selama dua tahun.
"Kemudian, muncul permasalahan ketika tahun ketiga ini, saudara Mujiono dan anaknya masih tidak terima dan masih berharap mendapatkan hasil dari tanah bengkok ini," kata Hendri.
Persoalan itu memuncak hingga terjadi perkelahian dengan senjata tajam di lahan yang diperebutkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-insiden-tawuran.jpg)