Bocah 13 Tahun Tabrak 8 Motor di Banguntapan Bantul, Ini Pasal dan Ancaman Hukuman yang Diterapkan

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan terkait peristiwa yang terjadi di depan RSPAU Hardjolukito, Banguntapan Bantul tersebut.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus kecelakaan yang melibatkan pengemudi mobil di bawah umur yang menabrak 8 motor di Banguntapan Bantul terus bergulir.

Pihak kepolisian pun masih terus melakukan penyidikan terkait peristiwa yang terjadi di depan RSPAU Hardjolukito, Banguntapan Bantul tersebut.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, menjelaskan saat ini kasus tersebut masih ditangani Polres Bantul.

Tahapan penyidikan sedang dilalui, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan keperluan penyidikan lainnya.

"Di tangani Polres Bantul. Ya saya kira pemeriksaan saksi-saksi sudah karena kejadian kan kemarin. Yang lebih jelas ya di Polres Bantul. Tapi penyidikan sudah dilakukan," katanya, saat dihubungi Tribunjogja.com, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Belum Lancar Menyetir Mobil, Anak 13 Tahun Tabrak 8 Motor di Bantul, 1 Korban Meninggal Dunia

Baca juga: FAKTA BARU Kejadian Bocah 13 Tahun yang Menyetir Mobil di Bantul, Tabrak 8 Motor Tewaskan 1 Orang

Seperti diketahui, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di Jalan Majapahit, Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu (27/1/2021) malam sekitar pukul 18.30 WIB. 

Dalam kecelakaan tersebut, pengemudi mobil berinisial EHS, bocah berusia 13 tahun, menabrak 8 motor yang tengah berhenti di traffic light lantaran lampu menyala merah.

Satu orang dilaporkan meninggal, sementara beberapa orang lainnya dilaporkan mengalami luka-luka hingga patah tulang. 

Pengemudi berinisial EHS, warga Desa Gaden, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten tersebut disangkakan pasal 310 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara sesuai pasal 310 ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Kombes Pol Yulianto menilai dalam kasus tersebut orangtua lalai dalam mengawasi anaknya.

Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto
Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto (TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda)

Karena menurutnya, seharusnya anak usia 13 tahun tidak diperkenankan untuk mengemudi kendaraan bermotor.

Jika terbukti orangtua dengan sengaja memberikan kesempatan pada anak di bawah umur untuk mengemudi kendaraan, secara hukum orangtua tersebut tidak bisa menggantikan pertanggung jawaban.

"Cuma secara moral orangtua tetap harus bertanggung jawab," imbuh Yulianto.

Ia menuturkan, pasal yang disangkakan dalam kasus ini pihak kepolisian menggunakan pasal 310 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) sesuai ayat 4.

"Hanya saja proses hukumnya khusus karena pelaku masih usia 14 tauhu. Maka untuk penanganan hukum anak berhadapan hukum (ABH) ini akan disertai diversi," tegasnya.

Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pidana.

Oleh karena itu, Yulianto mengatakan bahwa penyidikan tetap dilakukan dengan disertai mediasi beberapa pihak.

"Dari Bapas, LSM kalau diperlukan. Sehingga proses itu bisa sampai menemukan titik temu," ungkapnya.

Barang bukti kecelakaan di depan RSPAU Hardjolukito pukul 18.30, Rabu (27/01/2021).
Barang bukti kecelakaan di depan RSPAU Hardjolukito pukul 18.30, Rabu (27/01/2021). (Istimewa)

Apabila dalam penyidikan di Polres Bantul tidak menemukan kesepakatan di luar hukum pidana, maka berkas penyidikan bisa dinaikan ke tingkat kejaksaan.

Pihak kejaksaan pun, lanjut Yulianto, harus mengedapankan langkah diversi dalam menyelesaikan kasus tersebut.

"Kalau tidak ada kesepakatan juga, ya naik ke hakim. Nanti hakim yang akan memutuskan," terang dia.

Yulianto turut menyayangkan kejadian kecelakaan yang melibatkan anak usia di bawah umur dengan satu orang korban meninggal tersebut.

Kronologi Kecelakaan 

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu mobil dan 8 motor terjadi di wilayah Bantul, tepatnya di di depan RSP AU Hardjolukito.

Diketahui, pengemudi mobil tersebut adalah seorang bocah yang masih berusia 13 tahun.

Akibat peristiwa tersebut, delapan motor ringsek, satu orang meninggal dunia serta beberapa orang lainnya mengalami luka-luka hingga patah tulang.

Polisi pun membeberkan sejumlah fakta serta kronologi kecelakaan tersebut.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu (27/01/2021) malam pukul 18.30 WIB.

Baca juga: Dua ABG Minta Maaf Setelah Dibully Habis-habisan di Medsos, Awalnya Jarah Minuman Korban Kecelakaan

Baca juga: Kecelakaan Tunggal, Seorang Pengendara Sepeda Motor Tewas di Jalan Wates-Purworejo Kulon Progo

Mobil bernopol AD 1809 IC tersebut dikendai oleh EHSW, bocah yang masih berusia 13 tahun.

Berdasarkan keterangan polisi, kecelakaan bermula saat lampu lalu lintas di simpang RSPAU Hardjolukito, Banguntapan Bantul menyala merah.

Saat itu, ada 8 kendaraan yang berhenti untuk menunggu lampu merah.

Namun tiba-tiba mobil yang dikendarai EHSW melaju cukup kencang dan langsung menabrak motor yang ada di depannya. 

Akibat dari kecelakaan tersebut para pengendara motor terpental, beberapa orang mengalami luka-luka.

Mulai luka terbuka, memar, patah tulang, dan ada satu korban meninggal dunia.

Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Iptu Maryono, mengatakan anak pelaku di dalam mobil bersama ayahnya.

Warga Trucuk, Klaten tersebut rencananya akan pergi ke Srandakan, Bantul. 

Semula ayah pelaku yang menyetir, namun kemudian digantikan oleh EHSW.

Alasannya, ayah pelaku merasa tidak enak badan. 

"Perjalanan ke Srandakan dari Klaten. Sesampainya di bandara (Adisucipto), digantikan oleh anak pelaku. Karena ayahnya tidak enak badan. Saat kejadian hujan deras, mungkin juga karena belum mahir menyetir, sehingga terjadi kecelakaan," katanya, Jumat (29/01/2021).

ilustrasi
ilustrasi (internet)

Ia melanjutkan secara hukum anak pelaku memang belum diperbolehkan menyetir. Sebab usianya masih 13 tahun.

Namun demikian, anak tersebut memang sudah sering menyetir mobil. 

"Kalau informasi dari ayahnya, memang anaknya sudah terbiasa menyetir mobil. Tetapi secara hukum memang belum boleh menyetir,"lanjutnya.

Ia menyebut pihaknya belum menetapkan anak pelaku sebagai tersangka. Sebab pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Pihaknya juga harus mengikuti proses peradilan anak, mengingat anak pelaku masih di bawah umur. 

"Kalau unsur kelalaian ada, tetapi kan anak masih di bawah umur jadi masih harus mengikuti proses peradilan anak. Bisa terancam pasal 310 KUHP," tambahnya.

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved