CPNS 2021
UPDATE Pengumuman Formasi CPNS 2021, Diumumkan Akhir Maret, Pendaftaran April
Formasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan diumumkan sekitar akhir Maret mendatang.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Formasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan diumumkan sekitar akhir Maret mendatang.
Setelah formasi diumumkan, tahapan selanjutnya akan dilaksanakan pendaftaran.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko memperkirakan pendaftaran seleksi CPNS 2021 akan dimulai sekitar bulan April.
Pendaftaran akan segera dibuka setelah pemerintah mengumumkan formasi CPNS 2021.
"Kira-kira seperti itu (April dimulai pendaftaran seleksi CPNS). Tergantung dari selesainya pertimbangan teknis Kemenkeu dan BKN," katanya dihubungi Kompas.com, Rabu (20/1/2021).
"Untuk formasi tahun 2021 dan instansi mana saja yang membuka peluang, kami masih mengolah data yang masuk. Paling cepat akan diumumkan pada akhir Maret," sambung Teguh.
Terkait tenaga honorer terbatas untuk menjadi PNS, dirinya menepis hal tersebut.
Tenaga honorer tetap bisa mengikuti seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), asalkan memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Sebenarnya semua warga negara memiliki hak untuk mengikuti seleksi baik CPNS maupun calon PPPK, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Kita tidak mengarahkan honorer ke PPPK, tetapi dipersilahkan pula mereka yang memenuhi persyaratan untuk ikut dalam seleksi CPNS," jelas dia.
Dia mengatakan, pemerintah mengarahkan para tenaga honorer beralih status menjadi PPPK karena tenaga honorer rata-rata berusia di atas 35 tahun. Sedangkan syarat usia untuk menjadi PNS adalah di bawah itu.
Namun, khusus untuk jabatan guru, sesuai dengan kesepakatan Mendikbud, Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan BKN akan merekrut melalui seleksi PPPK hingga 1 juta formasi tahun ini.
Sebagai informasi, pada Januari-Februari 2021, akan dilakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap usulan jumlah formasi yang masuk tersebut.
Diharapkan pada akhir Maret ini, formasi sudah bisa ditetapkan dan diumumkan.
Kemudian, Kementerian PANRB akan menyusun dan menetapkan Peraturan Menteri PANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen ASN tahun 2021, dari jalur CPNS maupun jalur PPPK.
Baca juga: Simak Cara Pendaftaran PPPK/P3K 2021, Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan dan Gunakan Internet Stabil
Baca juga: Segera Dibuka, CPNS 2021 Formasi Guru Harus Tetap Ada, PPPK untuk 1 Juta Tenaga Pendidik Honorer
Berkas yang Perlu Disiapkan

Sambil menunggu pembukaan pendaftaran CPNS 2021, tak ada salahnya mulai sekarang sudah menyiapkan persyaratan.
Dengan begitu, saat pendaftaran mulai dibuka, kita tidak bingung lagi dan bisa langsung mendaftar.
Dikutip Tribun Jogja dari laman sscn.bkn.go.id, berikut enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS:
1. Kartu Keluarga
Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil
Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
3. Ijazah
Buktikan pendidikan formal Anda dengan menyiapkan fotokopi yang telah dilegalisir institusi pendidikan terkait.
4. Transkrip Nilai
Tunjukan bakat akademis dengan memberikan fokotopi transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh institusi terkait.
5. Pas foto
Siapkan pas foto terbaik dengan latar warna merah.
Jangan lupa bawahlah lebih dari satu sebagai cadangan pribadimu.
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.
Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen utama dan tambahan yang disyaratkan oleh instansi.
Tak hanya itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan. Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta.
Adapun alur dan tahapan pendaftaran yang harus Anda cermati adalah:
1. Akses portal SSCASN (http://sscasn.bkn.go.id)
2. Buat akun SSCN menggunakan nomor KTP atau Kartu Keluarga/ NIK kepala keluarga
3. Log In menggunakan nomor NIK dan password yang sudah didaftarkan
4. Lengkapi biodata
5. Lengkapi data
6. Cetak kartu pendaftaran
7. Pengumuman seleksi administrasi
8. Tes seleksi.
Formasi CPNS 2021
Total usulan formasi CPNS 2021 untuk instansi pusat diperkirakan sebanyak 113.172 dan pemerintah daerah 439.170.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi bidang SDM Kementerian PAN-RB Teguh Widjinarko mengatakan formasi CPNS 2021 yang dibutuhkan tidak jauh dari bidang kesehatan, pendidikan, dan tenaga teknis lainnya.
Sebab, ini sesuai dengan pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah dan panjang.
Sementara itu, bagi Anda yang lulusan SMA/SMK sederajat, tidak perlu khawatir jika ingin mengikuti seleksi CPNS 2021.
Sebab, Anda tetap bisa mengikutinya dengan bermodal ijazah SMA/SMK atau pendidikan setara sekolah menengah atas.
Penasaran apa saja formasi yang dibutuhkan untuk lulusan SMA? Simak penjelasan di bawah ini.
Di antara formasi dalam seleksi CPNS 2021 tersebut, beberapa di antaranya terbuka untuk lulusan SMA/SMK sederajat.
Jika berpedoman pada pendaftaran CPNS SMA/SMK periode sebelumnya, setidaknya da 6 instansi yang membuka formasi untuk lulusan SMA sederajat.
Berikut syarat pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA/SMK/MA:
1. Berkelakuan baik
2. Bebas narkoba Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
4. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
5. Tidak pernah dipidana (dengan pidana penjara) karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
6. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri maupun diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian RI, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan swasta
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, Prajurit TNI atau anggota Kepolisian RI
8. Bukan siswa ikatan dinas pemerintah
9. Memiliki nilai dalam ijazah atau NEM, SKHU dan lain-lain yang setara dengan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dengan rata-rata minimal 7.00 (tujuh koma nol nol)
10. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat kegiatan politik praktis
11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang disyaratkan
12. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun wilayah negara lain.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhir Maret Formasi Diumumkan, Pendaftaran CPNS Bisa Dibuka April