CPNS 2021
Berapa Gaji PPPK 2021 yang Katanya Setara dengan PNS? Berikut Rincian Gajinya Berdasarkan Golongan
Gaji PPPK 2021 berdasarkan golongan setara PNS / CPNS. Gaji PPPK lulusan SMA / SMK, DIII, S1 dan lainnya diatur berdasarkan golongan I, II, III dan
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - CPNS 2021 akan dibuka pada April - Mei mendatang. Namun demikian, formasi guru dikabarkan tidak direkrut melalui seleksi CPNS 2021, tetapi lewat jalur PPPK 2021.
Menurut Kemenpan RB, formasi CPNS 2021 di antaranya adalah formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Sedangkan formasi PPPK 2021 mencakup tenaga pendidik atau formasi guru dan 146 jabatan lainnya.
Jika guru dan 146 jabatan lainnya tahun ini tidak lagi direkrut lewat pendaftaran CPNS 2021, lantas berapakah gaji pegawai dengan status PPPK kelak?
Gaji PPPK 2021 tersebut akan setara dengan pegawai dengan status PNS atau mereka yang direkrut lewat jalur CPNS 2021.

Baca juga: Tahapan CPNS 2021 yang Wajib Dilalui Para Pelamar
Besaran dan rincian gaji PPPK berdasarkan golongan. Dengan demikian, gaji PPPK lulusan SMA / SMK, DIII, S1 dan lainnya diatur berdasarkan golongan I, II, III dan seterusnya hingga golongan XVII.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono, Sabtu (9/1/2021), dikutip Tribun Jogja dari Kompas.com.
Rincian Gaji PPPK setara PNS
Sebagaimana diberitakan bahwa pemerintah memastikan tidak ada penerimaan guru dan 146 jabatan lainnya dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada rekrutmen CPNS 2021.
Nantinya, status guru akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).
Meski demikian, pemerintah menyebut PPPK akan memperoleh besaran gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.
Selain itu, PPPK juga memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti cuti dan pengembangan kompetensi, perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.
"Itu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono kepada Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).
Baca juga: Update Seleksi CPNS/PPPK 2021: Kapan Jadwal Tes CPNS 2021 Akan Digelar? Berikut Infonya
Gaji PPPK berdasarkan golongan
Berikut rincian gaji PPPK sesuai kelompok jabatan, seperti ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Dalam Perpres itu, disebutkan bahwa PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat mereka bekerja.
Baca juga: Persiapan Pendaftaran CPNS/PPPK 2021, Berikut Alur, Persyaratan dan Dokumen Penting yang Dibutuhkan
Tunjangan PPPK tersebut tertuang dalam Pasal 4, yaitu:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan lainnya
Kekurangan guru

Baca juga: Formasi CPNS/PPPK 2021 untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis, Berikut Dokumen dan Persyaratannya
Untuk diketahui, pemerintah akan membuka seleksi 1 juta guru PPPK pada tahun ini.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers pada Selasa (5/1/2021) mengatakan, seleksi ini terbuka bagi para guru honorer.
Seleksi ini dilakukan karena masih banyak sekolah yang kekurangan guru.
"Untuk tahun ini kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru ini disebabkan kekosongan guru di banyak daerah," kata Bima.
Bima menjelaskan, seleksi 1 juta guru yang dimaksud belum termasuk formasi untuk guru agama atau yang berada di bawah Kementerian Agama.
Menurutnya, seleksi guru agama hingga saat ini belum ada pengusulan.
"Jumlah 1 juta ini masih merupakan formasi PPPK untuk guru yang menjadi tanggung jawab dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, belum mencakup guru dari Kementerian Agama," katanya lagi.
Sementara itu, Paryono menyebut rekrutmen guru PPPK ini dilakukan karena muncul banyak keluhan kekurangan guru dan tak meratanya distribusi guru di daerah.
Oleh karena itu, kata dia, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK pun dinilai tepat.
(Tribun Jogja /kompas.com)