CPNS 2021

Catat, Berikut Syarat untuk Mengikuti Seleksi CPNS 2021 Jalur PPPK

Total usulan formasi CPNS 2021 untuk instansi pusat diperkirakan sebanyak 113.172 dan pemerintah daerah 439.170.

Editor: Rina Eviana
https://sscndata.bkn.go.id
ILUSTRASI - CPNS/PPPK 2021 

Tribunjogja.com -Seleksi CPNS 2021 akan segera dibuka. Rencananya, pendaftaran CPNS 2021 akan dimulai bulan Arpil atau Mei.

Informasi jadwal pelaksanaan CPNS 2021 tersebut sebagaimana pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.

Hal itu bisa menjadi gambaran dan jawaban pertanyaan masyarakat apakah pada 2021 ada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan CPNS 2021 kapan dibuka.

Info Seleksi CPNS 2021
Info Seleksi CPNS 2021 (dok. tribunnews)

Meski belum menyebut tanggap tepatnya, setidaknya pemerintah telah memastikan akan membuka lagi CPNS 2021 sekitar bulan April hingga Mei. 

Tidak hanya CPNS 2021, pemerintah juga bakal merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2021 ini. 

Nah, sembari menunggu pengumuman resmi jadwal CPNS 2021 dan juga PPPK 2021, bagi yang berminat tentu bisa ancang-ancang melakukan persiapan sejak sekarang. 

Informasi selengkapnya tentang syarat pendaftaran PPPK 2021 dan dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS 2021 versi laman sscn.bkn.go.id dijelaskan di bagian akhir artikel ini. 

Lantas formasi CPNS 2021 jurusan apa saja yang akan dibuka tahun ini? Apakah lulusan SMA/ SMK bisa ikut CPNS 2021 atau PPPK 2021? 

Kebutuhan formasi CPNS 2021 dan PPPK 2021

Tips Lolos CPNS 2021
Tips Lolos CPNS 2021 (Net)

Saat ini pemerintah masih terus membahas kapan tepatnya pelaksanaan CPNS 2021 bisa dimulai berikut dengan daftar formasi tetap yang dibutuhkan.

Total usulan formasi CPNS 2021 untuk instansi pusat diperkirakan sebanyak 113.172 dan pemerintah daerah 439.170.

Deputi bidang SDM Kementerian PANRB Teguh Widjinarko memang mengatakan, masih belum mengetahui secara pasti jadwal perekrutannya. Ia sedikit membeberkan kebutuhan formasi yang dibutuhkan lewat jalur CPNS dan PPPK 2021. 

Baca juga: Info Terkini Formasi CPNS 2021/PPPK : Siapkan Syarat, Tunggu Waktu Pendaftaran

"Jadwal perekrutannya masih akan kami bicarakan dengan instansi pembina jabatan fungsional dan panitia seleksi nasional," kata Teguh kepada Kompas.com, Minggu (10/1/2021). 

Tiga formasi yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021. Pertama, yakni profesi guru, dikutip Tribun Jogja dari kompas.com.

Teguh menjelaskan, untuk formasi guru di 2021, sebanyak 1 juta tenaga akan diseleksi melalui jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Sudah direncanakan akan merekrut satu juta guru melalui skema PPPK untuk menyelesaikan persoalan kekurangan tenaga guru yg saat ini diisi oleh tenaga honorer. Artinya sementara waktu, dalam jangka pendek kita selesaikan dulu masalah ini," ujar dia.

Namun, lanjut Teguh, tak menutup kemungkinan tahun berikutnya, formasi guru akan kembali dibuka penyeleksiannya melalui jalur CPNS.

"Dalam jangka panjang kita akan buka kembali CPNS guru pada tahun selanjutnya," jelas dia.

Formasi kedua, yakni tenaga kesehatan.

Terakhir, ada formasi tenaga teknis lainnya, seperti teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur permukiman dan sanitasi, transportasi, energi, dan air bersih.

Kebutuhan formasi CPNS 2021 mulai dari bidang kesehatan, pendidikan, dan tenaga teknis lainnya itu tak lain sesuai sasaran pembangunan jangka menengah dan panjang.

Profesi guru menjadi formasi yang mungkin akan paling banyak dibuka.

Setidaknya, sebanyak 1 juta tenaga akan diseleksi melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kemudian, tenaga kesehatan juga menjadi prioritas.

Hal ini mengingat Indonesia juga mulai kekurangan tenaga kesehatan untuk menyelamatkan pandemi.

Formasi tenaga teknis lainnya, antara lain teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur permukiman dan sanitasi, transportasi, energi, dan air bersih. 

Persiapan dokumen pendaftaran CPNS 2021 

Dikutip Tribun Jogja dari laman sscn.bkn.go.id, berikut enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS:

1. Kartu Keluarga

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil

3. Ijazah

4. Transkrip Nilai

5. Pas foto

6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.

Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen utama dan tambahan yang disyaratkan oleh instansi.

Tak hanya itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan.

Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta.

Khusus untuk formasi guru, Anda bisa mengikuti seleksi yang disebut PPPK.

Seleksi tersebut dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca juga: Poin-poin yang Perlu Kamu Tahu Tentang Seleksi CPNS/PPPK 2021, Dijadwalkan Pada April - Mei 2021

Berikut syarat untuk mengikuti seleksi jalur PPPK 2021

1. Syarat usia pelamar dari 20 tahun s.d 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun).

2. Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).

3. Pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB.

4. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik–Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.

(*/ Bunga Kartikasari/ Tribun Jogja /kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved