Mulai Terapkan TPP ASN, PNS Pemkot Magelang Wajib Isi e-Kinerja

Pemkot Magelang mulai menerapkan kebijakan tunjungan TPP ASN 2021 berdasarkan produktivitas dan kedisiplinan.

Penulis: IJS | Editor: MGWR
DOK. Humas Pemkot Magelang
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Magelang. 

TRIBUN-MEDAN.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang mulai menerapkan kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021.

TPP tersebutkan diberikan kepada ASN berdasarkan produktivitas dan kedisiplinan kerjanya.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Magelang Aris Wicaksono menjelaskan, pemberian TPP dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900-4700 tahun 2020.

Keputusan itu mengatur tentang tata cara persetujuan Mendagri terhadap tambahan penghasilan pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah.

"Keputusan Mendagri tersebut menjadi dasar pemberian TPP ASN. Nantinya setiap ASN harus menyusun rencana kerja dan melaporkan hasil kerja melalui aplikasi e-Kinerja," jelasnya di ruang kerjanya, Jumat (8/1/2021).

Aris menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi, termasuk workshop kepada para ASN di Kota Magelang untuk mendukung penerapan TPP dengan sistem baru tersebut.

Dia menyebut, ASN harus mengisi aplikasi e-kinerja dengan membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahunan, bulanan, dan laporan kegiatan harian.

Disamping itu, setiap ASN wajib melakukan presensi setiap hari melalui aplikasi Lakone yang berbasis Android.

Khusus untuk ASN yang melaksanakan work from home (WFH) tetap mempunyai kewajiban untuk menginput aktivitas atau laporan kegiatan hariannya melalui aplikasi e-kinerja.

Aris menegaskan, kebijakan ini praktis menuntut para ASN untuk lebih disiplin dan produktif. Bila tidak, akan ada konsekuensi pengurangan TPP ASN yang diberlakukan kepada pegawai.

Dia mencontohkan, ketidakdisiplinan itu, seperti tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja, pulang kerja sebelum waktunya, dan mereka yang dijatuhi hukuman disiplin.

"Sementara itu, terkait produktivitas kerja TPP akan diberikan penuh kepada ASN yang tercapai target kinerjanya pada bulan berjalan," ujarnya. seperti keterangan tertulis yang Tribun Jogja terima Jumat.

Aris menambahkan, besaran basis TPP per kelas jabatan berdasarkan indeks TPP masing-masing daerah.

Begitu pula penerimaan TPP setiap ASN di satuan kerja juga berbeda disesuaikan beberapa kriteria, yakni beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, dan kelangkaan profesi .

"Skema pemberian TPP memang tidak sama setiap daerah karena besarannya ditentukan indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan pemerintah daerah." terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Magelang Joko Budiyono menyatakan, tunjangan linier dengan kinerja. Maka dari itu, ASN harus lebih disiplin dan memenuhi aturan-aturan berkaitan e-kinerja ini.

"Tentu kebijakan ini berdasarkan pertimbangan dan perhitungan matang. Tujuannya baik, agar kita para ASN lebih disiplin, taat aturan, dan produktif," jelas Joko. 

Tags
ASN
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved