9 Amalan Sunah di Hari Jumat, Satu Diantaranya Memperbanyak Sedekah
Hari Jumat adalah hari dimana pahala sedekah berlipat ganda. Rasullah SAW bersabda "pahala sedekah berlipat ganda pada hari Jum'at."
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com - Hari Jumat menjadi hari raya mingguan umat muslim yang menyimpan banyak keutamaan
Pada hari Jumat banyak keberkahan yang bisa didapatkan.
Di antaranya adalah bagi laki-laki yang sudah baligh diwajibkan untuk melaksanakan Salat Jumat berjamaah.
Seperti yang disebutkan dalam QS. AlJumu’ah: 9-10:
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan salat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. AlJumu’ah: 9-10)
Selain itu masih ada amalan lain yang juga disunnahkan untuk dilakukan oleh umat muslim saat hari Jumat.
Berikut amalan sunah yang bisa dilakukan untuk perempuan dan laki-laki di hari Jumat yang telah dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.
1. Membaca Surah Al Kahfi
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ : مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka Allah akan menyinarinya dengan cahaya di antara dua Jum’at.”(HR Hakim dalam Al-Mustadrok).
2. Perbanyak Sholawat Nabi
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya hari yang paling utama bagi kalian adalah hari Jum’at, maka perbanyaklah shalawat kepadaku di dalamnya, karena shalawat kalian akan disampaikan kepadaku”.
Para sahabat berkata, “Bagaimana ditunjukkan kepadamu sedangkan engkau telah menjadi tanah?”
Nabi bersabda,“Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi untuk memakan jasad para Nabi” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, An Nasa-i).