Jawa

Sejak PPKM Diberlakukan, DPMPTSP Klaten Maksimalkan Layanan Online

Masyarakat Klaten yang ingin mengurus perizinan cukup mengakses melalui laman website oss.go.id. atau juga bisa diakses melalui dpmptsp.klatenkab.go.i

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Ilustrasi Berita Klaten 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Sejak diberlakukannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Klaten yang dilaksanakan sejak awal pekan ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) mengoptimalkan jasa konsultasi perizinan melalui sistem online.

Jasa konsultasi online dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).

Masyarakat Klaten yang ingin mengurus perizinan cukup mengakses melalui laman website oss.go.id. atau juga bisa diakses melalui dpmptsp.klatenkab.go.id.

Selain itu masyarakat Kabupaten Klaten yang ingin melakukan konsultasi online atau belum bisa melakukan proses login bisa mengakses melalui aplikasi whatsapp (WA) serta mengunakan portal di twitter DPMPTSP.

Baca juga: Selama COVID-19 Melanda, Tercatat Sudah 10 ASN Klaten Meninggal Dunia

Kepala DPMPTSP Klaten, Agus Suprapto mengatakan, hal-hal yang sifatnya perizinan lewat online dan yang menggunakan kelengkapan secara fisik tetap harus datang ke kantor.

"Untuk perijinan kami menggunakan online melalui website OSS tadi, akan tetapi jika ada perijinan yang menggunakan persyaratan atau komitmen perlu dilakukan kelengkapan secara fisik sehingga harus datang ke kantor," ujarnya, Kamis (14/1/2021).

Ia mengatakan, sejak diberlakukannya PPKM pada Senin (11/1/2021) kemarin, untuk pelayanan yang datang sudah berkurang.

Adapun yang tetap datang ke kantor kebanyakan terkait izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin peruntukan pengadaan tanah (IPPT).

Pelayanan dikantor sendiri, kata dia, pihak DPMPTSP hanya membatasi maksimal sampai pukul 13.00 siang.

Hal ini dikarenakan untuk mengurangi mobilitas yang ada di DPMPTSP.

Sementara untuk cek lokasi perizinan perusahaan ditiadakan sampai dicabutnya PPKM Jawa-Bali yang dijadwalkan pada Senin (25/1/2021) mendatang.

Baca juga: Disdik Klaten Berharap Belajar Tatap Muka di Sekolah Bisa Dilakukan Februari Mendatang

Pada kesempatan itu, Agus juga berpesan kepada masyarakat dan juga pemohon untuk memanfaatkan pelayanan via online melalui OSS dengan baik.

Ia juga memberi motivasi kepada pelaku usaha dan pemohon mengingat situasi seperti ini.

"Manfaatkan layanan dengan baik, kita hindari untuk kerumunan dan kita juga akan berupaya dengan sebaik mungkin. Tetap jaga kondisi badan dan imunitas," tambahnya.

Disamping itu, sebagai tambahan informasi, kata dia, DPMPTSP Klaten membuka layanan selama 6 hari kerja.

Untuk hari Senin sampai Kamis buka dari pukul 07.30 – 13.00, pada hari Jumat buka dari pukul 07.30 – 10.00 dan hari Sabtu buka dari pukul 07.30 – 11.00. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved