Kabupaten Sleman
Pantau 102 Tempat Usaha, Satpol PP Sleman Temukan Pelanggaran PSTKM
Ada sanksi bagi pelanggar, mulai sanksi lisan, tertulis, maupun sanksi yang lebih berat.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman masih menemukan pelanggaran selama Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Susmiarto mengatakan sejak diberlakukan PSTKM pada 11 Januari hingga saat ini, ada 102 tempat usaha yang didatangi.
Tempat usaha tersebut berlokasi di Jalan Kaliurang, Jalan Magelang, jalan Ring Road Utara, Jalan Godean, Jalan Kabupaten, dan lain-lain.
Dalam pantauannya di tempat usaha tersebut, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran.
Baca juga: Daftar Apotek di Kabupaten Sleman yang Buka 24 Jam
Pelanggaran tersebut antara lain tidak adanya fasilitas cuci tangan dan pengecekan suhu tubuh, tidak menerapkan jaga jarak sehingga mengakibatkan kerumunan.
"Beberapa tempat usaha kurang tertib, terutama dalam menerapkan protokol kesehatan. Kebanyakan pelanggaran tidak jaga jarak di rumah makan. Ada juga kerumunan, dan ada yang melanggar jam operasional,"katanya, Kamis (14/01/2021).
Berkaitan dengan pelanggaran tersebut, pihaknya tetap memberikan sanksi.
Namun demikian, edukasi kepada pelaku usaha lebih ditekankan.
Ia memberikan sosialisasi terkait peraturan, terutama Instruksi Bupati Sleman Nomor 1 Tahun 2021.
Meski mengedepankan tindakan persuasif, bukan berarti Satpol PP Kabupaten Sleman tidak memberikan sanksi lebih tegas.
"Kami berikan sosialisasi terlebih dahulu, kami berikan teguran lisan. Tetapi jika nanti ada pelanggaran lagi, tentu kami akan memberikan sanksi yang lebih berat, penutupan tempat usaha," terangnya.
Baca juga: Temui Pelanggaran PSTKM di Sleman? Silahkan Lapor Melalui Media Sosial Ini
Sementara itu, Bupati Sleman, Sri Purnomo menerima beberapa laporan dari masyarakat secara langsung terkait pelanggaran PSTKM.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman di posko pemantauan untuk mengkroscek.
"Kami dapat laporan langsung dari masyarakat, di sana ada kerumunan. Langsung saya forward (teruskan) ke gugus tugas. Masyarakat sudah menyadari (PSTKM), tetapi mungkin masih ada belum menyadari, ada yang tledor, sehingga perlu diingatkan,"ujarnya.
Terkiat pemberian sanksi, secara tegas ia menyebut tetap ada sanksi bagi pelanggar.
Namun sanksi tersebut bisa berupa lisan, tertulis, maupun sanksi yang lebih berat.
"Kalau masih tetep bandel ya ada sanksi selanjutnya. Sanksinya kan ditutup," tambahnya. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-sleman_20180731_185753.jpg)