UPDATE Seleksi CPNS 2021 dan Penerimaan PPPK Berikut Perbandingan Gaji Golongan I,II,III

Seleski CPNS 2021 gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Berikut Daftar Gaji PPPK berdasarkan Perpres No. 98/2020:

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
sscndata.bkn.go.id
Pemerintah akan membuka perekrutan pegawai lewat seleksi CPNS/PPPK 2021 pada tahun ini. 

PPPK berhak memperoleh:

1. Gaji dan tunjangan

2. Cuti

3. Perlindungan

4. Pengembangan kompetensi

5. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir

2. Meninggal dunia

3. Atas permintaan sendiri

4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK

5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati

Gaji dan tunjangan PPPK

Gaji PPPK dan besaran tunjangannya juga sudah diatur oleh pemerintah.

Berikut Daftar Gaji PPPK berdasarkan Perpres No. 98/2020:

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

- Tunjangan lainnya

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum. ( Tribunjogja/kompas)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved