Kisah Perjuangan Fitri, Guru SD di Yogyakarta yang Fasilitasi Pembelajaran Selama Pandemi
Dengan mengenakan baju bebas dan tas di pundak, beberapa anak datang satu per satu ke Perpustakaan Alternatif Wilayah Selatan Kota Yogyakarta
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dengan mengenakan baju bebas dan tas di pundak, beberapa anak datang satu per satu ke Perpustakaan Alternatif Wilayah Selatan Kota Yogyakarta (Pevita) pagi itu.
Setelah meletakkan tas di loker, anak-anak itu memasuki ruang Rebecca yang terletak di pojok barat Pevita.
Sang guru, Fitri Afrika Sari, telah menunggu sejak pukul 09.00 WIB.
Fitri adalah wali kelas 5 SD Muhammadiyah Danunegaran yang memiliki inisiatif untuk menggabungkan sistem pembelajaran daring dan pembelajaran tatap muka kepada murid-muridnya.
Wanita paruh baya itu sudah menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas sejak November 2020 di Pevita.
Kegiatan itu dilakukan atas inisiatifnya sendiri.
Baca juga: Selama PSTKM, Balai PRSW DInsos DIY Tiadakan Kegiatan Luar Ruang
Alasannya, 8 dari 18 murid Fitri terkendala dalam pembelajaran secara daring.
Selain itu, ia telah membaca Peraturan Walikota (Perwal) Yogyakarta yang membolehkan kegiatan belajar dilakukan di lingkungan masyarakat jika terjadi kendala pembelajaran daring.
"Saya baca di Perwal bahwa pendidik boleh belajar di lingkungan masyarakat andai ada kendala online. Jadi saya memanfaatkan itu," ujarnya saat ditemui Tribun Jogja.
Sebelumnya, ia melihat kendala yang dialami 8 dari total 18 muridnya untuk melakukan pembelajaran daring.
"Ada 8 anak yang kendalanya macam-macam. Mereka ini kadang ikut pelajaran kadang enggak, kebanyakan enggak ikutnya. Alasannya HP cuma satu, dibawa orang tuanya bekerja, ada juga orang tua yang mengeluh tidak bisa mendampingi dan tidak bisa menjelaskan seperti halnya seorang guru," tutur Fitri.
Sebab itu, Fitri teringat di daerah Danunegaran terdapat Pevita.
Ia pun terlebih dahulu meminta izin kepada kepala sekolahnya.
Kemudian, membuat surat permohonan izin kepada Pevita dengan tembusan kepala sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan belajar di salah satu ruangannya.