CPNS 2021

Formasi CPNS/PPPK 2021 Prioritaskan Guru, Tenaga Kesehatan & Tenaga Teknis: Jadwal dan Persyaratan

Informasi tentang syarat pendaftaran PPPK 2021 dan dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS 2021 versi laman sscn.bkn.go.id

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
sscndata.bkn.go.id
Pemerintah akan membuka perekrutan pegawai lewat seleksi CPNS/PPPK 2021 pada tahun ini. 

"Sudah direncanakan akan merekrut satu juta guru melalui skema PPPK untuk menyelesaikan persoalan kekurangan tenaga guru yg saat ini diisi oleh tenaga honorer. Artinya sementara waktu, dalam jangka pendek kita selesaikan dulu masalah ini," ujar dia.

Namun, lanjut Teguh, tak menutup kemungkinan tahun berikutnya, formasi guru akan kembali dibuka penyeleksiannya melalui jalur CPNS.

"Dalam jangka panjang kita akan buka kembali CPNS guru pada tahun selanjutnya," jelas dia.

Formasi kedua, yakni tenaga kesehatan.

Terakhir, ada formasi tenaga teknis lainnya, seperti teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur permukiman dan sanitasi, transportasi, energi, dan air bersih.

Kebutuhan formasi CPNS 2021 mulai dari bidang kesehatan, pendidikan, dan tenaga teknis lainnya itu tak lain sesuai sasaran pembangunan jangka menengah dan panjang.

Profesi guru menjadi formasi yang mungkin akan paling banyak dibuka.

Setidaknya, sebanyak 1 juta tenaga akan diseleksi melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kemudian, tenaga kesehatan juga menjadi prioritas.

Hal ini mengingat Indonesia juga mulai kekurangan tenaga kesehatan untuk menyelamatkan pandemi.

Formasi tenaga teknis lainnya, antara lain teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur permukiman dan sanitasi, transportasi, energi, dan air bersih. 

Persiapan dokumen pendaftaran CPNS 2021 

Info Penerimaan CPNS 2021
Info Penerimaan CPNS 2021 (dok.istimewa)

Dikutip Tribun Jogja dari laman sscn.bkn.go.id, berikut enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS:

1. Kartu Keluarga

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved