Bank Indonesia : Masyarakat Lebih Memilih Mengoleksi Uang Jadul dari pada Menukarkannya

Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY Hilman Tisnawan menyatakan bahwa masyarakat lebih memilih mengoleksi uang-uang lama tersebut

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
Bank Indonesia
uang koin emas edisi khusus nominal Rp 850.000 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bank Indonesia menarik enam pecahan uang kertas dari peredaran.

Pada 28 Desember 2020 lalu adalah batas waktu untuk penukaran enam pecahan yang terdiri dari uang kertas tahun emisi (TE) 1968, 1975 dan 1977.

Setelah itu, masyarakat tak bisa menggunakan uang tersebut untuk transaksi.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY Hilman Tisnawan menyatakan bahwa masyarakat lebih memilih mengoleksi uang-uang lama tersebut dari pada menukarkannya.

Hal itu terlihat dari pantauannya, di mana hingga batas waktu yang ditentukan, pihaknya tidak menerima enam pecahan yang kadaluarsa tersebut.

Baca juga: Daftar Apotek di Kota Yogyakarta yang Buka 24 Jam

Baca juga: Calon Tunggal Kapolri Pilihan Jokowi, Ini Deretan Kasus Besar Yang Diungkap Komjen Listyo Sigit

"Masyarakat DIY tampaknya lebih senang menyimpan uang pecahan lama tersebut sebagai koleksi ketimbang menukarkannya," ujarnya, Rabu (13/1/2021).

Enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988 yakni :  

1. Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)

2. Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)

3. Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro)

4. Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan)

5. Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu)

6. Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).

BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah.

Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved