Yogyakarta

Angkringan dan Warung Makan di DIY Diperbolehkan Buka Lebih dari Pukul 19.00 WIB, Ini Syaratnya

Pedagang angkringan dan warung kaki lima di DIY tetap dibolehkan buka hingga lebih dari pukul 19.00 selama penerapan PSTKM

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Salah satu angkringan di Kabupaten Sleman tetap buka, Selasa (12/1/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pedagang angkringan dan warung kaki lima di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tetap dibolehkan buka hingga lebih dari pukul 19.00 di tengah pemberlakukan kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).

Hanya saja pemilik angkringan dan tempat usaha kuliner di antaranya pecel lele dan sejenisnya hanya boleh melayani take away atau makanan yang dibeli untuk dibawa pulang ketika memasuki pukul 19.00.

Koordinator Pengamanan dan Penegak Hukum Gugus Tugas COVID-19 DIY Noviar Rahmad menyampaikan aturan tersebut sudah disesuaikan dengan Ingub 2/INSTR/2021 tentang kebijakan PSTKM.

Kelonggaran yang diberikan kepada pedagang angkringan dan kuliner tersebut sebagai solusi di tengah pemberlakuan kebijakan PSTKM DIY.

Baca juga: Masih Ditemukan Pedagang Tak Disiplin Terapkan Prokes, Ini Langkah Disperindag Kota Yogya

Baca juga: Selama Pelaksanaan PSTKM, Kalurahan Terban Pilih Tak Lakukan Lockdown Kampung, Ini Alasannya

"Solusi warteg angkringan, pecel lele, dalam kebijakan pengetatan terbatas tidak menutup, tapi melakukan pembatasan. Kalau buka sore hari, dan setelah jam 19.00 layanan bungkus masih diperkenankan. Kalau merasa terlalu membebani silakan buka lebih awal," kata Noviar, Selasa (12/1/2021).

Selain pedagang angkringan dan pedagang kecil tersebut, aturan take away di atas pukul 19.00 juga berlaku untuk tempat usaha kuliner restoran, warteg dan sejenisnya.

Noviar mengakui saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui isi kebijakan PSTKM yang diberlakukan oleh pemerintah DIY.

Selain itu, dirinya juga menemui beberapa masyarakat yang mengabaikan penggunaan masker dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) lainnya.

"Masih banyak pelanggaran prokes di masyarakat. Terutama terkait tidak menggunakan masker," tegasnya. (Tribunjogja/Miftahul Huda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved