Vaksin Covid
Ahli Virologi UGM Minta Masyarakat Berhenti Persoalkan Kehalalan Vaksin Covid-19 Sinovac
Ahli Virologi Universitas Gadjah Mada (UGM), dr Mohamad Saifudin Hakim MSc PhD, meminta masyarakat untuk tidak lagi mempersoalkan kehalalan
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ahli Virologi Universitas Gadjah Mada (UGM), dr Mohamad Saifudin Hakim MSc PhD, meminta masyarakat untuk tidak lagi mempersoalkan kehalalan vaksin Covid-19 Sinovac.
Sebab, MUI telah mengeluarkan fatwa halal yang menjamin vaksin Covid-19 buatan China tersebut terbebas dari unsur najis.
“Masyarakat sebaiknya tidak lagi mempermasalahkan halal-haram karena MUI sudah menetapkan vaksin Sinovac halal dan suci. Jadi, seharusnya tidak perlu lagi ada gejolak untuk menolak vaksin,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun Jogja, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Info Prakiraan Cuaca BMKG Yogyakarta Hari Ini, Selasa 12 Januari 2021
Baca juga: Terjadi Gangguan Perjalanan, PT KAI Lakukan Perubahan Jadwal Kereta Api, Berikut Daftarnya
Dosen Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) UGM ini menyampaikan, gerakan penolakan terhadap program vaksinasi telah ada dari dulu.
Gerakan penolakan ini akan terlihat lebih gencar ketika muncul program vaksinasi jenis baru yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Ada kelompok anti vaksin garis keras yang mau diberi penjelasan sebaik apa pun mereka akan menolak vaksinasi dengan bermacam alasan. Tidak hanya menolak karena aspek halal-haram saja, tapi keamanan, efektivitas, background anti-medis, dan lainnya akan selalu dijadikan alasan,” papar anggota tim Lab Covid-19 FKKMK UGM ini.
Kendati begitu, ada kelompok yang menolak program vaksinasi dikarenakan kebimbangan.
Golongan ini disebut Hakim menolak mendapatkan vaksin karena adanya miss-informasi yang diterima.
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik di DI Yogyakarta Hari Ini, Selasa 12 Januari 2021
Baca juga: Banyak Artis Terpapar Covid-19, KPID DIY Godok Penerapan Prokes untuk Pelaku Industri Penyiaran
Namun, mereka biasanya akan mau menerima vaksin saat diberikan penjelasan secara rasional terkait keamanan dan efektivitas vaksin.
Hakim kembali mengimbau masyarakat untuk menghentikan polemik halal-haram vaksin Sinovac.
Pasalnya, MUI telah menyelesaikan semua prosedur dan tahap pemeriksaan vaksin hingga menetapkan vaksin halal dan suci.
“Sebelum mengeluarkan fatwa, MUI telah melakukan studi dengan melihat langsung proses produksi dan mengkajinya. Kehalalan vaksin sudah diterbitkan dan saat ini tinggal menanti kepastian kemanan vaksin dari BPOM,” terangnya. (uti)