CPNS 2021
UPDATE Info BKN: Jadwal dan Formasi Seleksi CPNS dan PPPK 2021
Tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) pada pelaksanaan CPNS tahun 2021.
Tribunjogja.com --Tahun ini pemerintah memastikan akan melakukan seleksi CPNS 2021 dan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dalam seleksi CPNS 2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) pada pelaksanaan CPNS tahun 2021.
Namun untuk pelaksanaan perekrutannya, Deputi bidang SDM Kemenpan RB, Teguh Widjinarko mengatakan, masih belum mengetahui secara pasti jadwalnya.

"Jadwal perekrutannya masih akan kami bicarakan dengan instansi pembina jabatan fungsional dan panitia seleksi nasional," kata Teguh kepada Kompas.com, Minggu (10/1/2021).
Tahun ini, ada tiga formasi yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan PPPK.
1. Profesi guru.
Teguh menjelaskan, untuk formasi guru di 2021, sebanyak 1 juta tenaga akan diseleksi melalui jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Sudah direncanakan akan merekrut satu juta guru melalui skema PPPK untuk menyelesaikan persoalan kekurangan tenaga guru yg saat ini diisi oleh tenaga honorer. Artinya sementara waktu, dalam jangka pendek kita selesaikan dulu masalah ini," ujar dia.
Namun, lanjut Teguh, tak menutup kemungkinan tahun berikutnya, formasi guru akan kembali dibuka penyeleksiannya melalui jalur CPNS.
"Dalam jangka panjang kita akan buka kembali CPNS guru pada tahun selanjutnya," jelas dia.
2. Tenaga kesehatan.
3. Formasi tenaga teknis lainnya: seperti teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur permukiman dan sanitasi, transportasi, energi, dan air bersih.
Baca juga: Daftar Dokumen dan Persyaratan Umum yang Perlu Disiapkan untuk CPNS 2021
Tak ada penerimaan guru

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) pada pelaksanaan CPNS tahun 2021.
Namun, lanjut Bima, status para guru yang direkrut nanti akan berubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).