Yogyakarta
Pemda DI Yogyakarta Sebut Tak Ada Regulasi Khusus untuk Vaksinasi COVID-19
Tidak ada regulasi khusus dalam pelaksanaan penyaluran vaksin Sinovac di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang rencananya dimulai pada 14 Januari 2021
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tidak ada regulasi khusus dalam pelaksanaan penyaluran vaksin Sinovac di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang rencananya dimulai pada 14 Januari 2021 ini.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY Pembajun Setyaningastutie menjelaskan pemerintah DIY menekankan agar masyarakat menjadi subjek dalam penanganan COVID-19, termasuk dalam penyaluran vaksin Sinovac ini.
Alasan kuat lainnya, menurut pembajun pemberlakuan regulasi selama ini tidak berjalan maksimal.
Satu di antara contohnya, ia menyebut aturan PSBB dan lockdown di beberapa daerah oleh pemerintah pusat di awal pandemi COVID-19 tidak menunjukkan hasil yang memuaskan.
Saat itu pembatasan diberlakukan, regulasi ditekankan mamun angka kasus positif COVID-19 tetap naik dan turun.
Baca juga: Setelah Vaksinasi COVID-19, Masyarakat Harus Tetap Harus Pakai Masker, Begini Penjelasannya
Oleh karenanya vaksinasi menjadi jalan cepat yang harus ditempuh lantaran virus COVID-19 terus bermutasi.
"Bukan ketakutan yang ingin kami tumbuhkan, melainkan kesadaran," kata Pembajun kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
Dengan tidak adanya regulasi yang secara khusus untuk pelaksanaan vaksin ini, pemerintah DIY juga tidak berlakukan sanksi bagi warga masyarakat yang tidak bersedia divaksin.
"Tidak akan diterapkan sanksi seperti di provinsi lain. Tapi mungkin ajakan kepada masyarakat untuk divaksin," imbuhnya.
Pembajun menambahkan, total vaksin yang diterima pemerintah DIY sebanyak 2.605.179 dosis.
Rinciannya ditahap pertama penyaluran sebanyak 26.800 dosis untuk kalangan Sumber Daya Manusia bidang Kesehatan (SDMK) mulai dari driver di fasyankes, clining service rumah sakit, perawat, bidan, dokter dan yang lainnya.
Sementara per 8 Januari ini Dinkes DIY sudah melakukan verifikasi SDMK sebanyak 35.239 orang.
Sementara ditahap kedua, sebanyak 555.290 dosis akan disalurkan kepada mereka yang berkecimpung di pelayanan publik serta warga usia lanjut.
Untuk tahap ketiga sebanyak 995.357 dosis diberikan kepada masyarakat kelompok rentan, dan tahap keempat sebanyak 1.670.912 dosis diberikan kepada pelaku ekonomi esensial dan masyarakat lainnya.
Baca juga: 15 Anggota Forkopimda DIY Siap Kick Off Vaksinasi di Yogyakarta pada 14 Januari
"Vaksin akan didistribusikan ke pemerintah Kabupaten/Kota setelah ada perintah dari Kemenkes. Saat ini masih berada di gudang farmasi DIY," tegasnya.