Aturan PSTKM Tak Pengaruhi Kinerja di Lingkungan Pemkab Kulonprogo
Meskipun tampak terlihat sepi, namun di sejumlah instansi di Pemkab Kulonprogo masih beroperasi secara normal
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Pemberlakukan aturan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PSTKM) yang dimulai pada Senin (11/1/2021) hari ini, tidak mempengaruhi kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Kulonprogo.
Meskipun tampak terlihat sepi, namun di sejumlah instansi masih beroperasi secara normal. Salah satunya di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kulonprogo.
Kepala Seksi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP), Bidang IKPS Diskominfo Kulonprogo, Heri Budi Santoso, mengatakan di ruang Bidang Informasi Komunikasi Publik Statistik (IKPS) Diskominfo Kulonprogo dari total 15 pegawai baik PNS dan tenaga kontrak hanya separuhnya saja yang bekerja di kantor atau work from office (wfo).
Sementara sisanya bekerja dari rumah atau work from home (wfh).
"Sehingga hari ini, yang bekerja di kantor hanya 7 orang saja dari total pegawai disini. Meskipun yang bekerja hanya separuh saja, pekerjaan tetap berjalan lancar. Sebab, kami tetap melakukan koordinasi," jelasnya Senin (11/1/2021).
Terlebih kata Heri, pemberlakuan wfh dan wfo tidak pertama kali ini diterapkan.
Sebelumnya, aturan itu pernah diterapkan saat awal pandemi Covid-19 ini merebak.
Terpisah, Bupati Kulonprogo, Sutedjo, mengatakan aturan PSTKM di Kabupaten Kulonprogo yang sudah dimulai hari ini juga sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 1/INSTR/2021 tentang kebijakan PSTKM yang ditandatangani Gubernur DIY, Sri Sultan HB X.
Terlebih dari Ingub tersebut, pihaknya juga telah mengeluarkan instruksi bupati nomor 1 tahun 2021 tentang kebijakan PSTKM di Kabupaten Kulonprogo. (*)