Berikut Syarat Terbaru Bagi Penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh Periode 11-25 Januari 2021

Syarat tersebut yakni pelanggan harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen.

Editor: Rina Eviana
Dok Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta
Armada kereta api yang terparkir di Dipo Lokomotif Stasiun Tugu Yogyakarta, Senin (11/5/2020). Mulai besok perjalanan jarak jauh kereta api kembali dibuka 

Lebih lanjut Dadan menilai, penurunan tersebut merefleksikan tingkat kepatuhan perseroan terhadap penerapan pengetatan persyaratan yang diberlakukan pemerintah.

“Penurunan ini juga menunjukkan bahwa masyarakat ikut mendukung kebijakan pemerintah untuk membatasi aktivitasnya selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021,” ujar Dadan.

Pada periode Nataru tahun ini, KAI hanya mengoperasikan 108 KA per hari, turun 73 persen dibandingkan tahun lalu dimana KAI mengoperasikan hingga 404 KA per hari.

Dadan menjelaskan, pihaknya mengoperasikan 2.150 perjalanan KA dengan rincian 1.459 KA jarak jauh komersial di Jawa, 39 KA Jarak Jauh komerdial di Sumatera, 400 KA jarak jauh PSO di Jawa, dan 252 KA jarak jauh PSO di Sumatera.

“Semua operasional perjalanan KA selama masa angkutan Nataru berjalan aman, lancar, tidak ada hambatan atau zero accident,” ucap Dadan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Syarat Terbaru Naik KA Jarak Jauh Periode 9-25 Januari 2021"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved