PSTKM
Restoran di DI Yogyakarta Tetap Ikuti Kebijakan PSTKM Walaupun Pemasukan Akan Berkurang
Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) dinilai akan berdampak pada aktivitas transaksi di restoran.
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) dinilai akan berdampak pada aktivitas transaksi di restoran.
Dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 1/INSTR/2021, memberlakukan jam operasional mal dan restoran hanya sampai pukul 19.00 dengan setelah itu diberlakukan sistem take away.
Selain itu kapasitas yang diperbolehkan adalah 25 persen saja.
Saat disinggung tentang dampak aturan tersebut, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Restoran dan Hiburan PHRI DIY Aldi Fadhlil Diyanto mengakui bahwa aturan itu pasti akan berdampak pada pemasukan bisnis restoran dan kafe.
Baca juga: Dinas Pariwisata DIY Sebut Belum Ada Anggarkan Relaksasi Untuk Industri Pariwisata di Tahun 2021
Baca juga: Gelar Hajatan di Tengah Pandemi, Warga Wajib Isi Form di Aplikasi Pencoban Terobosan Pemkab Bantul
Sedangkan dari laporan yang ia terima, geliat industri restoran sudah membaik sejak November kemarin.
"Teman-teman melaporkan sudah mulai agak baik dan aturan ini pasti akan mempengaruhi. Tapi tidak apa-apa, karena ini peraturan pemerintah dengan melihat kondisi Covid-19 yang saat ini kasusnya meningkat," ujarnya Jumat (8/1/2021).
Walaupun menurutnya, selama ini restoran yang ada di Yogya terutama anggota PHRI sudah menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan sudah mengikuti standarisasi CHSE dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Selain itu sudah ada verifikasi di lapangan bekerjasmaa dengan pemkot dan pemkab di DIY.
"Verifikasi terus dilakukan, tak hanya bagi anggota PHRI saja. Namun juga yang di luar PHRI. Karena dengan verifikasi lapangan, pencegahan bisa lebih maksimal," paparnya.
Ia mengatakan bahwa anggota PHRI dari industri restoran ada sekitar 300 dan masih banyak restoran yang belum bergabung ke PHRI.
Dan dari jumlah tersebut, setidaknya 70 persennya sudah mendapatkan verifikasi penerapan prokes.
Ia mengatakan bahwa upaya yang akan ditempuh selanjutnya adalah untuk membantu pengelola restoran dari luar PHRI agar bisa melakukan verifikasi standar protokol kesehatan.
Adapun dari instruksi gubernur tersebut, kapasitas yang diperbolehkan adalah 25 persen.
Ia mengatakan bahwa masyarakat bisa mengerti akan aturan tersebut.
Pun demikian kapasitas di masing-masing restoran berbeda-beda.
"Kalau kecil dia akan menetapkan full take away, tapi kalau agak besar bisa dilakukan pembatasan maksimal pengunjung 25 persen. Sebetulnya sebelum ada instruksi ini kita sudah melaksanakan untuk kapasitas dengan pembatasan jarak," tandasnya.