Bisnis
Harga Sejumlah Pupuk Bersubsidi Ditetapkan Naik
Kenaikan harga tertinggi terjadi pada Pupuk urea, yakni naik Rp 450 dari harga semula Rp 1.800/kg menjadi Rp 2.250/kg.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Harga eceran tertinggi (HET) sebagaian besar Pupuk Bersubsidi dari pemerintah pusat ditetapkan naik di awal tahun 2021 ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY, Syam Arjayanti mengungkapkan, perihal kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 49 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020, yang mengatur tentang HET pupuk bersubsidi.
"Dasarnya Permentan itu, sudah berlaku sejak awal tahun karena itu kan kebijakan nasional," terangnya kepada Tribunjogja.com, Kamis (7/1/2021).
Kenaikan harga tertinggi terjadi pada Pupuk urea, yakni naik Rp 450 dari harga semula Rp 1.800/kg menjadi Rp 2.250/kg.
Baca juga: Petani Bantul Sampaikan Keluhan ke DPRD DI Yogyakarta Soal Kelangkaan Pupuk Bersubsidi
Disusul Pupuk SP36 yang naik Rp 400 dari harga semula Rp 2.000/kg menjadi Rp 2.400/kg
Adapun Pupuk ZA mengalami kenaikan Rp 300 dari harga awal Rp 1.400 menjadi Rp 1.700.
Pupuk NPK Formula Khusus (FK) naik Rp 300 dari harga semula Rp 3.000/kg menjadi Rp 3.300/kg.
Begitu juga dengan pupuk organik, naik Rp 300 dari harga semula Rp 500/kg menjadi Rp 800/kg per kg.
Hanya pupuk NPK yang tidak mengalami kenaikan harga.
Nilainya dipatok tetap Rp 2.300/kg.
"Pupuk itu paling banyak dibutuhkan para petani," jelasnya.
Syam melanjutkan, Kementerian Pertanian (Kementan) juga menetapkan jenis pupuk bersubsidi baru.
Baca juga: Ini Tanggapan DPRD DIY Saat Mendengar Aspirasi Petani Tentang Pupuk Subsidi
Yakni pupuk organik cair dengan harga Rp 20.000 per 15 liter.
Dengan penambahan jenis pupuk organik bersubsidi baru, petani diharapkan dapat mulai beralih memanfaatkan pupuk organik secara bertahap.
Sebab, sebagian besar petani masih mengandalkan penggunaan pupuk kimia.
"Harapan dari pemerintah itu petani mulai mengurangi pupuk kimia dan beralih ke pupuk organik sehingga ada tambahan pupuk subsidi jenis organik cair," terangnya.
Menurutnya, tingkat kenaikan harga pupuk subsidi tidak begitu signifikan.
Harga pupuk subsidi pun masih jauh lebih murah dibandingkan pupuk non subsidi.
Baca juga: DPKP DI Yogyakarta : Pupuk Bersubsidi untuk Petani Masih Tersedia, Angka Serapan Rendah
Sehingga diyakini tak akan berpengaruh signifikan terhadap tingkat keterserapan pupuk subsidi di level petani.
"Cuma memang akhirnya petani mengeluarkan anggaran lebih untuk pupuk," jelasnya.
Lebih jauh, Syam mengakui bahwa tingkat penyerapan pupuk subsidi yang masih rendah menjadi pekerjaan rumah DPKP DIY.
"Serapan di kita memang belum maksimal. Kita selalu sosialisasikan ke petani, kalau serapan bisa maksimal bisa kita minta tambahan ke pusat untuk alokasi pupuk subsidi," tambahnya.
Tahun 2021 ini, DIY menerima jatah pupuk subsidi dari Kementan sebanyak 103 ribu ton.
Adapun alokasi tahun sebelumnya adalah 81 ribu ton. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-yogyakarta_20180911_145553.jpg)