Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Ada Perubahan untuk Libur Lebaran dan Cuti Natal

Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2021 yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia

Tayang:
Editor: Muhammad Fatoni
gadaian
Ilustrasi Tanggal Merah 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah telah resmi menetapkan jadwal hari libur nasional serta cuti bersama untuk sepanjang tahun 2021 ini.

Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 642/4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, seperti dilansir Kontan.co.id, Jumat (1/1/2020).

SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu meneteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi pada 10 September 2020 lalu.

Baca juga: 4 Negara yang Merayakan Tahun Baru 2021 Meriah dan Heboh, Salah Satunya China

Baca juga: Presiden Jokowi Beberkan Rencana Pemerintah Tahun 2021, Vaksinasi Covid-19 hingga Pemulihan Ekonomi

Ada sedikit perubahan untuk libur Hari Raya Idul Fitri 2021.

Perubahan tersebut untuk libur Lebaran yang rencananya mulai tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15, 17 Mei digeser mulai 12, 13, 14, 17, 18, 19 Mei.

Sementara itu, untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember.

Dengan demikian, total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari. 

Ilustrasi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
Ilustrasi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 (via kontan)

Berikut daftar hari libur nasional 2021:

1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi

12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

2 April: Wafat Isa Al Masih

1 Mei: Hari Buruh Internasional

13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved