Malam Tahun Baru
Pemkab Klaten Waspadai Potensi Kerumunan di Lima Wilayah Ini Saat Malam Tahun Baru 2021
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mewaspadai lima titik wilayah yang disebut-sebut memiliki potensi menjadi tempat perayaan
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mewaspadai lima titik wilayah yang disebut-sebut memiliki potensi menjadi tempat perayaan malam pergantian tahun baru 2021 oleh masyarakat di daerah itu.
Adapun lima titik wilayah itu tersebar di sejumlah daerah seperti di kawasan Alun-alun Klaten, kawasan Pedan, kawasan Barepan Cawas, kawasan Rawa Jombor dan kawasan Candi Kembar.
"Ini lima kawasan sudah kita lihat dan berpotensi memunculkan keramaian (saat malam pergantian tahun baru 2021)," ujar Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Ronny Roekmito, saat ditemui di Kantor Camat Prambanan, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru 2021 Berisi Kutipan Kata-kata Mutiara Tokoh Dunia
Baca juga: Musyawarah Wilayah DIY, PAN Tegaskan Tidak Lagi Menjadi Oposisi Kraton Ngayogyakarta
Untuk itu, dilanjutkan Ronny, Pemkab Klaten bakal memberikan perhatian khusus kepada wilayah-wilayah tersebut agar tidak terjadi kerumunan sehingga penularan COVID-19 di kawasan itu bisa diantisipasi.
Selain itu, pihaknya juga berencana untuk menutup jalan mulai dari kawasan pusat kota, seperti dari Masjid Al Aqsha hingga Alun-alun Klaten.
"Jadi nanti kita berencana mulai dari Al Aqsha dan orang tidak akan berhenti di Alun-alun tapi terus. Ini sedang kita susun skenarionya, tadi Pak Kepala Satpol PP sudah diminta untuk koordinasi dengan pihak Polres agar tidak ada yang bergerombol di lima titik itu ya," jelasnya.
Baca juga: Berikut Daftar Spot Wisata Yogya yang Tutup untuk Wisatawan di Malam Pergatian Tahun 2021
Baca juga: Komentar Pencipta Lagu Tanpa Batas Waktu Ketika Amanda Manopo Mengcover Soundtrack Ikatan Cinta
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Klaten telah menegaskan pelarangan perayaan pergantian tahun baru di daerah itu termasuk pendirian panggung-panggung hiburan saat momen perayaan malam tahun baru 2021.
Hal itu ditekankan demi mencegah penyebaran COVID-19 di daerah itu melalui surat edaran (SE) nomor 556/753/13 tanggal 18 Desember 2020 tentang tentang Tindaklanjut Antisipasi Peningkatan COVID-19 di Daerah.
SE itu juga diminta untuk segera ditindaklanjuti oleh jajaran wilayah seperti camat, kepala desa dan lurah agar mengawasi masyarakat di wilayahnya. (Mur)