Libur Natal dan Tahun Baru
Ini Tanggapan Sekda DIY Terkait Longgarnya Pemeriksaan Surat Rapid Test Antigen di Yogyakarta
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menanggapi adanya rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menanggapi adanya rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Persoalan lain yakni terkait belum optimalnya pemeriksaan surat kesehatan berupa hasil negatif rapid test antigen di destinasi wisata juga turut ditanggapi.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Baskara Aji mengimbau agar pengelola destinasi wisata tetap mematuhi aturan yang telah diterbitkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait penerapan syarat bagi wisatawan yang wajib memiliki surat kesehatan sebelum masuk ke destinasi wisata.
"Kami minta kepada pelaku wisata untuk mematuhi instruksi gubernur dan bupati walikota, serta aparat penegak hukum," katanya saat dihubungi Tribun Jogja, Minggu (27/12/2020)
Baca juga: Epidemiolog UGM: Penyebaran Covid-19 di Yogya Meluas, 3 M Tidak Cukup, Solusinya Hentikan Mobilitas
Baca juga: DPRD DIY : Saatnya Gubernur DI Yogyakarta Pertimbangkan Opsi PSBB
Baca juga: Surat Hasil Rapid Tes Antigen Tidak Diperiksa Petugas, Begini Pengakuan Wisatawan di Yogyakarta
Aji sapaan akrabnya ini juga menegaskan kepada penegak hukun harus bersikap tegas untuk menegur wisatawan yang tidak membawa surat kesehatan rapid test antigen.
"Penegak hukum harus melakukan teguran terhadap pelanggar," imbuhnya.
Ditanya sikap pemerintah DIY terkait adanya rekomendasi dari kalangan dewan dan epidemiolog untuk melakukan pembatasan mobilitas, Aji belum bisa memutuskan langkah tersebut.
"Itu menjadi masukan untuk bahan pertimbangan gugus tugas DIY," pungkasnya. (hda)