Ini Aturan Prokes Liburan Nataru di Yogya, Sleman, Bantul, Gunung Kidul dan Kulon Progo

Yogya, Sleman, Bantul, Gunung Kidul dan Kulon Progo mempersiapkan diri menghadapi momen liburan Nataru di tengah pandemi covid-19

Penulis: Mona Kriesdinar | Editor: Mona Kriesdinar
Tribunjogja.com | Hasan Sakri
MURAL KAMPANYE PROTOKOL KESEHATAN. Warga beraktifitas di sekitar mural kampanye penerapan protokol kesehatan di kawasan Serangan, Kota Yogyakarta, Selasa (29/9/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM - Sejumlah aturan terkait protokol kesehatan covid-19 diberlakukan jelang memasuki libur Natal dan Tahun Baru 2021. Semisal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), wisatawan yang menginap di hotel diharuskan membawa surat kesehatan hasil negatif rapid test antigen. Bagi yang kedapatan tak melengkapi diri dengan surat itu, maka wisatawan tersebut akan langsung diminta untuk melakukan pemeriksaan di kantor pelayanan kesehatan.

"Kalau wisatawan ke hotel tidak bawa surat hasil negatif Rapid Tes Antigen, disuruh rapid test dulu ke rumah sakit. Jangan kemudian dicampur dengan yang sudah rapid. Kasihan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji, Jumat (25/12/2020).

Aji menambahkan, kebijakan pemerintah DIY tidak pernah menutup tempat pariwisata saat libur natal dan tahun baru.

Namun demikian, apabila di suatu tempat wisata terdapat kegiatan yang mengakibatkan kerumunan maka tim penegak hukum akan melakukan bimbingan hingga pembubaran massa.

Secara aturan, pemerintah DIY mewajibkan seluruh pendatang baik wisatawan maupun keluarga yang sedang mudik ke Yogyakarta wajib melaksanakan Rapid test antigen.

"Kalau yang kerumunan prinsipnya dibubarkan. Itu sudah diperingatkan, petugas yang membubarkan. Dan untuk yang kami wajibkan antigen itu bukan penduduk DIY," tegas Aji.

Sleman Lakukan Monitoring Acak

Sementara itu Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman berencana untuk melakukan monitoring acak untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.

Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinpar Kabupaten Sleman, Aris Herbandang mengatakan tujuan monitoring adalah untuk melihat kesiapan destinasi dan usaha jasa pariwisata menyambut libur Natal dan Tahun Baru.

Monitoring juga dilakukan untuk memastikan destinasi wisata dan usaha jasa pariwisata menerapkan protokol kesehatan.

"Untuk masa liburan tanggal 24 sampai 31 Desember 2020 kami juga akan melakukan monitoring untuk memantau kepatuhan terhadap SE Sekda atas nama Bupati Sleman No. 440/02875 tentang Penyesuaian Kegiatan dalam Pencegahan Penyebaran Covid 19 selama Libur Cuti Bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020," katanya, Kamis (24/12/2020).

Ia melanjutkan surat edaran tersebut menginstruksikan agar tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Masyarakat dan pelaku pariwisata juga diharapkan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, dan memastikan jam operasional untuk cafe, resto, dan tempat hiburan sampai pukul 22.00 WIB ditaati.

"Secara acak kami dari Dinas Pariwisata Sleman maupun Satgas Covid 19 Kabupaten Sleman, dan juga OPD terkait akan melakukan monitoring atas konsistensi perapan SOP baik pada destinasi maupun usaha jasa pariwisata baik waktu maupun lokasinya," lanjutnya.

Gunung Kidul Minimalisir Potensi Kerumunan di Malam Tahun Baru

Dinas Pariwisata Gunungkidul meminta seluruh destinasi wisata untuk lebih mengetatkan lagi protokol kesehatan (prokes) selama libur Natal dan Tahun baru (Nataru).

Sekretaris Dispar Gunungkidul Harry Sukmono menyampaikan pihaknya meminta pengelola destinasi wisata tak menggelar pesta malam tahun baru pada 31 Desember nanti.

"Tidak boleh menyalakan kembang api demi menghindari potensi kerumunan," kata Harry pada wartawan, Kamis (24/12/2020).

Ia mengatakan aturan ini terutama berlaku bagi kawasan pantai selatan.

Namun wisatawan masih diperkenankan untuk singgah hingga menginap di sana selama libur panjang akhir tahun ini.

Khusus Gunung Api Purba Nglanggeran, Harry mengatakan kawasan ini tutup saat malam Natal dan Tahun Baru. Keputusan ini diambil melihat situasi akhir-akhir di mana terjadi peningkatan kasus COVID-19.

"Hanya Nglanggeran yang tutup, sedangkan destinasi lain masih boleh disinggahi," jelasnya.

Terpisah, Bidang Pemasaran Pokdarwis Nglanggeran Heru Purwanto menyatakan akan mematuhi kebijakan tersebut.

Hal ini pun berdampak pada rencana yang dibuat oleh pengelola.

Sebelumnya Pokdarwis Nglanggeran berencana membuka homestay dan kawasan perkemahan saat Hari Natal dan malam pergantian tahun.

Pasca kebijakan Dispar keluar, rencana ini pun dibatalkan.

"Pembukaan homestay akan menunggu keputusan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, seperti apa yang sesuai," jelas Heru.

Bantul Batasi Operasional Kegiatan Malam

Pemerintah Kabupaten Bantul melakukan pembatasan terhadap operasional kegiatan hiburan malam, selama libur Natal dan Tahun baru.

Operasional hiburan malam dibatasi karena perkembangan kasus COVID-19 di Bantul yang hingga saat ini belum berakhir, bahkan terus mengalami kenaikan.

"Kami sudah membuat aturan, tempat hiburan malam kita batasi. Maksimal sampai jam 21.00 WIB," kata Bupati Suharsono, ditemui di Gedung Induk Parasamya, Kamis (24/12/2020).

Menurutnya, aturan tersebut diberlakukan sebagai langkah Pemkab Bantul untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan saat momen liburan akhir tahun.

Kegiatan hiburan malam yang dibatasi yaitu di sarana wisata seperti hotel, tempat hiburan, pusat kuliner dan sejenisnya.

Aturan itu tertuang dalam surat edaran, nomor 443/05335/HKM tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19 selama liburan hari raya natal dan menyambut tahun baru 2021.

Aturan tersebut mulai diberlakukan tanggal 24 Desember 2020 - 8 Januari 2021.

"Inti pokoknya kami imbau patuh pada prokes. Jangan sampai ada kerumunan," ujar Suharsono.

Kulon Progo Maksimalkan Posko Monitoring

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kulon Progo mendirikan posko untuk monitoring pengamanan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Posko tersebut didirikan di depan kantor Dishub Kabupaten Kulon Progo.

Kepala Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kabupaten Kulon Progo, Sukirno mengatakan posko pengamanan tersebut bakal difungsikan hingga 1 Januari 2021 mendatang.

"Untuk fokus pemantauan, kami lakukan di gereja-gereja dan tempat wisata untuk mengantisipasi kepadatan pengunjung," kata Sukirno saat dihubungi wartawan, Kamis (24/12/2020).

Selain itu, juga mengantisipasi kemacetan di beberapa lokasi di Kulon Progo dengan mengerahkan sebanyak 33 personil.

Misalnya di depan Terminal Wates dan traffic light Karangnongko.

"Karena di lokasi itu ada alat berat yang ada di bahu jalan. Jadi kalau melewati situ harus pelan-pelan," ucapnya.

Adapun untuk mengatasi hal itu, pihaknya akan memasang rambu tambahan jalur alternatif di 3 titik yaitu Congot Yogyakarta via Bantul di pertigaan Toyan tujuan Yogyakarta via Bantul, Simpang Tiga Ngeplang dan jalur alternatif Muntilan Magelang.

Terlebih, pihaknya memprediksi ada kenaikan jumlah kendaraan sekitar 10 persen pada libur Nataru dibandingkan pada hari biasanya.

Sukirno mengatakan, di masa pandemi COVID-19 ini, pelayanan di posko dengan mengutamakan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

"Kami dalam bertugas maupun melakukan pelayanan tetap menerapkan prokes. Lebih lanjut, di masa pandemi saat ini, kami juga menyediakan handsanitizer dan masker bagi tamu di posko ini," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM | HUD | MAW | ALX | RIF | C PUTRI)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved