Peluang Jenderal Bintang Dua Tertutup, Ada Dua Komjen Kandidat Kuat Pengganti Kapolri Jenderal Idham
peluang jenderal bintang dua Polri untuk masuk dalam bursa calon Kapolri telah tertutup usai penunjukkan tersebut
Dijelaskan Poengky, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) Pasal 38 ayat (1) huruf b menjelaskan, Kompolnas bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Merujuk pasal 11 ayat (6) UU Polri, calon kapolri merupakan perwira tinggi (pati) Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier.
"Ini sedang kami saring berdasarkan pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002 dan berdasarkan kriteria hasil FGD Kompolnas. Kami lihat prestasinya, integritasnya dan track recordnya. Jadi belum bisa menentukan berapa nama yang nanti akan kami serahkan kepada Presiden," pungkasnya.
IPW Sebut Istana Sedang Pertimbangkan Dua Nama Bakal Calon Kapolri
Indonesia Police Watch (IPW) memperkirakan saat ini kalangan istana sedang mempertimbangkan dua nama bakal calon Kapolri pengganti Idham Azis.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane menyebutkan dirinya memperkirakan pertengahan Januari 2021, satu dari dua nama calon Kapolri itu sudah dikirim ke Komisi III DPR untuk uji kepatutan.
"IPW mendapat informasi ini tapi mengingatkan kalangan Istana bahwa minimal 20 hari sebelum Kapolri Idham Azis pensiun nama calon penggantinya sudah bisa diproses," kata Neta dalam keterangannya, Sabtu (19/12/2020).
Meskipun kalangan istana sudah melirik dua nama bakal calon, IPW mengharapkan proses pencalonan kapolri tetap melalui prosedur yang baku.
Pertama melalui Kompolnas yang mengusulkan nama bakal calon ke presiden.
Kedua lewat Dewan Kebijakan Tinggi (Wanjakti) Polri yang juga mengusulkan nama bakal calon ke presiden.
"Tidak seperti saat Idham Azis menjadi Kapolri, yang tidak melalui proses Wanjakti. Nama Idham Azis diperoleh Presiden hanya melalui usulan Kompolnas," ungkapnya.
Untuk itu, kata Neta, saat ini sudah saatnya Wanjakti Polri memproses nama calon Kapolri pengganti Idham Azis, sehingga pada Minggu pertama Januari 2021, nama-nama bakal calon Kapolri sudah bisa diusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam menilai calon Kapolri pengganti Idham Azis, IPW melihal ada tiga poin penting yang harus diperhatikan Presiden Jokowi maupun lingkaran dalamnya di Istana.
Pertama, sejauhmana loyalitas dan kedekatan sang calon dengan Presiden Jokowi.
Kedua, calon Kapolri pengganti Idham Azis harus bisa mengkonsolidasikan internal kepolisian.