Surat Edaran Terbit, Hanya Wisata Non Tirta yang Boleh Beroperasi di Klaten saat Libur Nataru

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten resmi mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penutupan objek wisata air atau Wisata Tirta

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Almurfi Syofyan
Penampakan Objek wisata Bukit Sidoguro, Klaten, Minggu (1/11/2020) 

Ia mengatakan, adapun pertimbangan pihaknya dalam memutuskan menutup objek wisata tirta pada libur Natal dan tahun baru (Nataru) tersebut karena status Klaten yang masih berada dalam zona merah COVID-19.

Selain itu juga menindak lanjuti surat edaran yang di keluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah terkait pencegahan COVID-19 di daerah dalam menyambut libur Nataru.

"Pertimbangan kita, satu bahwa Klaten saat ini masuk zona merah atau resiko tinggi dan juga menindaklanjuti surat edaran dari bapak Gubernur untuk wisata tirta di Jawa Tengah di tutup," jelasnya.

Sri Mulyani menegaskan jika pihaknya dalam waktu dekat bakal mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penutupan objek wisata tirta atau wahana air yang ada di daerah itu. (Mur)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved