Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Gunungkidul Ibarat Puncak Gunung Es
Pengesahan tiga Perda ini pun diharapkan mampu jadi solusi atas berbagai permasalahan pada kelompok perempuan dan anak.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Tiga Peraturan Daerah (Perda) berkaitan dengan pemenuhan hak perempuan dan anak baru-baru ini disahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Gunungkidul.
Pengesahan tiga Perda ini pun diharapkan mampu jadi solusi atas berbagai permasalahan pada kelompok perempuan dan anak.
Hal ini pula yang diinginkan oleh DP3AKBPMD Gunungkidul.
Sekretaris DP3AKBPMD Gunungkidul, Sri Purwaningsih, mengatakan sepanjang 2020 ini pihaknya mencatat ada 28 laporan kasus kekerasan.
"Sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak. Hanya satu laporan di mana korbannya laki-laki," kata Sri di Bangsal Sewokoprojo Wonosari, Selasa (22/12/2020).
Berdasarkan jenisnya, ia mengatakan kekerasan seksual mendominasi dengan 14 kasus.
Sedangkan 12 kasus sisanya berkaitan dengan kekerasan psikis.
Namun Sri mengatakan puluhan kasus tersebut adalah yang diketahui lantaran dilaporkan.
Ia meyakini kasus serupa lebih banyak lagi terjadi di tengah masyarakat.
"Ini seperti puncak gunung es; hanya terlihat sedikit padahal dasarnya lebih besar lagi dan tidak tampak," ujarnya.
Sri pun berharap dengan adanya Perda ini, penelusuran kasus dan pendampingan terhadap korban kekerasan bisa lebih optimal.
Sebab selama ini belum ada payung hukum yang mengikat.
Apalagi pihaknya juga sedang mengupayakan predikat Utama Kabupaten Layak Anak bagi Gunungkidul.
Saat ini, predikat yang diberikan baru setingkat Madya.
"Selain Perda, tentu dibutuhkan komitmen tinggi dari berbagai pihak untuk mewujudkannya," jelas Sri.