Hasil Pilkada Kota Magelang Masuk Daftar Permohonan Sengketa di Mahkamah Konstitusi

Permohonan itu diajukan secara elektronik atau online Jumat (18/12/2020) lalu dan tercatat dalam laman Mahkamah Konstitusi.

Tayang:
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Tangkapan layar daftar permohonan perkara hasil Pilkada 2020 yang tertera di laman Mahkamah Konstitusi www.mkri.id 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG -  Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020 masuk dalam daftar permohonan perkara pilkada serentak tahun 2020 yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan perkara pilkada 2020 tersebut dapat dilihat dan diakses secara umum melalui situs MK di www.mkri.id.

Dalam daftar perkara wali kota, PHP Walikota Magelang Tahun 2020 berada di nomor 6 dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) dari MK Nomor :24/PAN.MK/AP3/12/2020.

Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto, mengatakan pihaknya telah mengetahui adanya pengajuan permohonan perkara pilkada tersebut.

Permohonan itu diajukan secara elektronik atau online Jumat (18/12/2020) lalu dan tercatat dalam laman Mahkamah Konstitusi.

"Iya, (pengajuan permohonan perkara pilkada) ke Mahkamah Konstitusi. Hari Jumat lalu pada tanggal 18 Desember 2020. Itu yang tercatat  di laman Mahkamah Konstitusi. Termohonnya KPU Kota Magelang dan yang disengketakan soal hasil penetapan," katanya kepada Tribun Jogja, di kantor KPU Kota Magelang, Senin (21/12/2020) kemarin.

Pihak KPU Kota Magelang pun mempersilakan hal tersebut.

Hasil perhitungan suara Pilkada 2020 Kota Magelang sudah ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2020 kemarin.

Jika ada salah satu paslon atau peserta pemilu berkeberatan terhadap hasil tersebut dapat mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi.

"Penetapan surat keputusan penetapan perolehan suara memang dijadikan sarana untuk mengajukan permohonan sengketa perselisihan ke MK. Kami, pada tanggal 15 Desember 2020 lalu sudah mengeluarkan SK penetapan dan ini memang hak dari pasangan calon atau hak peserta pemilu untuk mengajukan keberatan atau sengketa tentang hasil ke mahkamah konstitusi. UU memberikan ruang untuk mengajukan keberatan dan ruangnya melalui Mahkamah Konstitusi. Ya tak apa," tuturnya.

Basmar sendiri mengaku belum mengetahui isi keseluruhan dari permohonan yang diajukan ke MK tersebut.

Yang jelas, permohonan tersebut telah tertera dalam daftar permohonan yang diajukan ke MK di laman web Mahkamah Konstitusi.

Pihaknya pun menunggu sembari bersiap terkait pengajuan sengketa ke MK tersebut.

Apakah permohonan tersebut akan dikabulkan atau tidak dikabulkan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved