Wisatawan Masuk Yogyakarta Wajib Rapid Test Antigen, Sri Sultan : Mau Ndak Mau Harus Dilaksanakan

Keputusan tersebut disampaikan langsung Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, Jumat (18/12/2020).

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Wahyu Setiawan
Jalan Malioboro 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi menetapkan kebijakan baru bagi wisatawan ataupun pelaku perjalanan yang hendak masuk wilayah DIY.

Seluruh wisatawan maupun pelaku perjalanan dari luar daerah yang akan masuk ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, wajib menyertakan keterangan non reaktif Rapid Test Antigen.

Keputusan tersebut disampaikan langsung Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, Jumat (18/12/2020).

"Karena itu aturan pemerintah, maka bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini, wajib untuk rapid (antigen). Jadi mau ndak mau harus dilaksanakan. Itu berlaku nasional," katanya di gedung Pracimasana, Kompeks Kepatihan Yogyakarta, hari ini.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sri Sultan HB X Tegaskan Wisatawan yang ke Yogyakarta Wajib Rapid Tes Antigen

Baca juga: Sultan HB X Siap Tutup Hotel dan Tempat Wisata yang Tak Patuh Protokol Kesehatan

Menurut Sri Sultan HB X, instruksi tersebut berlaku sejalan dengan arahan pemerintah pusat.

Seperti diketahui, pemerintah pusat memang menyatakan bahwa untuk pelaku perjalanan wajib menyertakan surat kesehatan berupa rapid test antigen, per tanggal 18 Desember 2020.

Aturan tersebut, imbuh Sri Sultan HB X, wajib dipatuhi oleh masyarakat yang hendak berkunjung ke Yogyakarta.

Begitu pula sebaliknya, bagi warga Yogyakarta yang hendak bepergian ke luar daerah, menurut Sri Sultan juga wajib menjalani rapid test antigen.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X tegaskan pelaku perjalanan yang ke Yogyakarta wajib rapid test, Jumat (18/12/2020)
Gubernur DIY Sri Sultan HB X tegaskan pelaku perjalanan yang ke Yogyakarta wajib rapid test, Jumat (18/12/2020) (TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda)

Sri Sultan HB X menambahkan, tidak ada surat edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh pemerintah DIY untuk memperkuat aturan tersebut.

Pasalnya, aturan itu sudah berlaku secara nasional dan merupakan instruksi langsung pemerintah pusat.

"Itu sudah otomatis, pemerintah pusat sudah seperti itu ya kami hanya memberitahukan saja," tegas Sultan.

Tak Ada Penyekatan di Perbatasan

Ditanya terkait pengecekan kelengkapan hasil rapid test antigen bagi pelaku perjalanan via darat yang menggunakan kendaraan pribadi, Sri Sultan HB X mengatakan pihaknya tidak akan melakukan hal tersebut di perbatasan masuk wilayah DIY.

"Ndak usah kami lakukan. (Kelengkapan)Sudah diskrining di Jawa Tengah terlebih dahulu. Pengalaman dulu seperti itu, sebelum disetop, sudah disetop dulu di Jawa Tengah," ungkapnya.

Sementara Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, mengatakan bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke Kota Yogyakarta agar membawa surat hasil rapid test yang masih berlaku.

Satpol PP Kota Yogyakarta saat menggelar giat penegakan protokol kesehatan terhadap para pelaku usaha di Jalan Tamansiswa, Selasa (20/10/20) lalu.
Satpol PP Kota Yogyakarta saat menggelar giat penegakan protokol kesehatan terhadap para pelaku usaha di Jalan Tamansiswa, Selasa (20/10/20) lalu. (IST)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved