Jadwal Sidang Praperadilan Perdana Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang praperadilan perdana Pemimpin FPI Rizieq Shihab.
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tetapkan Jadwal Sidang Praperadilan
- Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq) Ajukan Gugatan Praperadilan
TRIBUNJOGJA.COM -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang praperadilan perdana atas permohonan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Sidang (praperadilan) pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021, pukul 09.00 WIB," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).
Adapun sidang praperadilan bernomor registrasi 150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Hakim yang akan memimpin jalannya sidang praperadilan bernama Akhmad Sayuti.
Sementara itu, panitera pengganti bernama Agustinus Endri.
Sebelumnya, kuasa hukum FPI Azis Yanuar menyebut bahwa Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq) mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka.
Adapun gugatan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
"Sudah kemarin (diajukan) nomor 105 di (PN) Jaksel. Nunggu sidangnya saja," ujar Aziz di Mapolda Jawa Barat, Rabu (16/12/2020).
Menurut Azis, upaya gugatan praperadilan ini diajukan untuk mengungkap keadilan dan kebenaran.
"Ya, diusahakan maksimal supaya keadilan dan kebenaran bisa terungkap. Karena salah satu harapan hukum adalah di pengadilan ini dan masih ada hati nurani kebenaran dan keadilan kepada majelis hakim," tuturnya.
Rizieq meminta penetapan dirinya sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan dibatalkan lewat sidang praperadilan.
"Kami meminta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Besar Muhammad Rizieq Shihab yang dilakukan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," kata Kuasa Hukum Rizieq, Kamil Pasha, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).
Bersama permintaan itu, maka kuasa hukum juga meminta berbagai implikasi yang muncul setelah penetapan tersangka dibatalkan.
"Termasuk penangkapan dan penahanan juga tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat, serta penyidikan atas perkara a quo juga harus dihentikan," ujarnya.
Rencana Demo
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan rute pengalihan arus guna mengantisipasi adanya aksi 1812 di sekitar Istana Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Aksi ini dilakukan oleh massa simpatisan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab yang mengatasnamakan Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI).
Mereka akan menuntut pengungkapan kasus penembakan yang dialami enam laskar khusus FPI oleh polisi.
Selain itu, mereka menuntut membebaskan Rizieq Shihab yang ditahan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta.
Aksi 1812 rencananya akan berlangsung pukul 13.00 WIB.
Karena itu, titik pengalihan arus lalu lintas disiapkan di beberapa kawasan yang mendekati Istana Negara.
Berdasarkan akun resmi Twitter @TMCPoldaMetro, ada 12 titik jalan yang akan dialihkan.
Berikut rencana pengalihan arus lalu lintas tersebut:
1. Arus lalin (lalu lintas) dari Jalan Veteran Raya yang akan menuju Jalan Vereran III diluruskan ke Harmoni.
2. Arus lalin dari Jalan Medan Merdeka Timur yang akan menuju Jalan Medan Merdeka Utara dibelokan ke kanan Jalan Perwira.
3. Arus lalin dari Jalan Ridwan Rais yang akan menuju Medan Merdeka Selatan diluruskan menuju Jalan Medan Merdeka Timur.
4. Arus lalin dari Jalan MH Thamrin yang akan menuju Bundaran Patung Kuda dibelokan ke kiri atau ke kanan Jalan Kebon Sirih.
5. Arus lalin dari Jalan Abdul Muis yang akan belok kiri ke Jalan Budi Kemuliaan diluruskan ke Jalan Fachrudin, sedangkan arus lalin dari Jalan Fachrudin yang akan belok kanan ke Jalan Budi Kemuliaan diluruskan ke Jalan Abdul Muis.
6. Arus lalin dari Jalan Tanah Abang II yang akan belok ke kiri ke Jalan Museum diluruskan ke Jalan Abdul Muis, sedangkan arus lalin dari Abdul Muis yang akan belok kanan ke Jalan Museum diluruskan ke Jalan Majapahit.
7. Arus lalin dari Jalan Hayam Wuruk yang akan lurus ke Jalan Majapahit dibelokan ke kiri ke Jalan Juanda.
8. Arus lalin dari Jalan Veteran Raya yang akan belok kiri ke Jalan Majapahit diluruskan ke Jalan Suryo Pranoto atau dibelokan ke kanan Jalan Gajah Mada.
9. Arus lalin dari Jalan Abdul Muis yang akan menuju ke Jalan Majapahit akan dibelokkan ke Jalan Tanah Abang II.
10. Arus Lalin dari Jalan MH Thamrin yang akan menuju ke Bundaran HI dibelokan ke Jalan KH Wahid Hasyim.
11. Arus Lalin dari Jalan KH Wahid Hasyim yang akan menuju Bundaran HI ditutup dan diluruskan.
12. Arus Lalin dari Jalan H Agus Salim yang akan menuju Jalan Sunda diluruskan ke Jalan H Agus Salim arah Sabang atau belok ke Jalan KH Wahid Hasyim.
Kepolisian sebelumnya tidak menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) untuk aksi unjuk rasa tersebut.
Hal itu dikarenakan aksi tersebut dapat menimbulkan kerumunan massa sehingga berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Namun, polisi tetap akan mengerahkan personel untuk mengamankan aksi. Ribuan personel bakal dikerahkan. ( Kompas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pemimpin-fpi-rizieq-shihab-tiba-polda-metro-jaya-kabid-humas-diperiksa-sebagai-tersangka.jpg)