Yogyakarta
BREAKING NEWS : Langgar Prokes COVID-19, Cafe di Kota Yogya Ditutup Tiga Hari
Penutupan dilakukan pada Kamis (17/12/2020) dan berlaku selama 3 x 24 jam ke depan.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) DIY melakukan penutupan terhadap sebuah cafe di Kota Yogya karena melanggar aturan protokol kesehatan (Prokes) saat beroperasi.
Penutupan dilakukan pada Kamis (17/12/2020) dan berlaku selama 3 x 24 jam ke depan.
Penutupan itu didasari oleh Surat Panggilan bernomor 05 tanggal 2 Oktober 2020 dan Surat Panggilan nomor 02 tanggal 17 Oktober 2020 lalu
Kabid Penegakan dan Perundang-undangan Satpol PP DIY, Nur Hidayat menjelaskan, surat tersebut dikeluarkan oleh ketua tim gugus tugas bidang PAM GAKKUM Percepatan Penanganan Pencegahan COVID-19.
Baca juga: Kepala Dinkes DIY: Masih Banyak Warga Anggap COVID-19 Tak Berbahaya
Dalam surat itu tertulis bahwa tanggal 17 Desember 2020 sekira pukul 02.00 WIB telah terjadi pelanggaran Prokes di cafe yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Yogyakarta.
"Ada catatan yang memaksa tempat usaha tersebut harus dilakukan penutupan sementara. Catatan itu yakni terjadi kerumunan dan tanpa memakai masker, masih ada aktivitas atau buka sampai dengan jam 02.00 WIB," jelasnya.
Nur menyatakan, penutupan sementara ini juga berasal dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti kemudian didapati bahwa cafe sesuai dengan Pergub 77 tahun 2020 telah melanggar Prokes. Bahkan pelanggaran tersebut terekam video dan viral di sosial media.
Dalam rekaman video, pengunjung tampak tidak saling jaga jarak dan berkerumun dalam jumlah banyak.
Bahkan cafe itu juga melanggar batas operasional jam yang ditentukan oleh pemerintah.
"Atas pelanggaran itu, kami lakukan penutupan selama 3 x 24 jam. Selama tiga hari akan kami investigasi, kalau masih ada indikasi buka, akan kami tutup secara permanen. Yogyakarta tidak ada toleransi untuk kerumunan. Nanti malam tahun baru juga tidak ada kerumunan. Kalau ada kerumunan, kami tutup," katanya.
Baca juga: Dinkes : Keluarga Benteng Pertahanan Pertama dari Serangan COVID-19
Pengelola cafe, Willy Susanto Wibowo mengatakan, pihak menajemen sebelumnya telah mengetahui apabila terjadi kelalaian pengunjung soal Prokes COVID-19 terkhusus kerumunan dalam jumlah banyak.
Namun, ia mengklaim bahwa soal aturan Prokes yang lain pihaknya telah menerapkan itu kepada pengunjung.
Penerapan itu dilakukan pada saat pengunjung akan masuk ke dalam area cafe yaitu meliputi cuci tangan, cek suhu tubuh dan wajib menggunakan masker.
"Soal pelanggaran jam buka, kebetulan saat itu memang seharusnya tutup jam 00.00 WIB tetapi karena adanya perayaan ulang tahun, maka tutupnya jam 02.00 WIB. Terkait kerumunan, ke depan akan disiapkan Face Shield. Jadi setiap tamu diwajibkan menggunakannya," tutup Willy. ( Tribunjogja.com )