Jawa

122 Personel Kepolisian Amankan Tempat Ibadah dan Keramaian di Magelang

Operasi Lilin Candi 2020 akan digelar selama 15 hari dari tanggal 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Rapat koordinasi lintas sektor antara Pemkab Magelang dan Polres Magelang, Kamis (17/12/2020) di Polres Magelang. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sebanyak 122 personel Kepolisian Resort Magelang diterjunkan untuk pengamanan objek vital dan keramaian pada momen Natal dan Tahun Baru 2021 mendatang.

Mereka akan ditempatkan untuk mengamankan tempat ibadah dan titik keramaian dan penegakkan protokol kesehatan.

Kepala Bagian Operasi Polres Magelang, Kompol Maryadi, menuturkan, Operasi Lilin Candi 2020 akan digelar selama 15 hari dari tanggal 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

Ada 221 personel yang diterjunkan untuk operasi tersebut.

Baca juga: Pemkab Magelang Akan Kenakan Sanksi Penutupan Sementara pada Objek Wisata Tak Terapkan Prokes

Sementara untuk pengamanan objek vital dan keramaian saat Natal dan Tahun Baru 2021 kurang lebih sebanyak 122 personel yang diterjunkan.

Sejumlah tempat ibadah yang digunakan untuk melaksanakan ibadah termasuk dalam fokus pengamanan.

"Personel pengamanan kita ploting dan tentunya tetap memperhatikan protokol kesehatan," katanya, Kamis (17/12/2020) saat rapat koordinasi lintas sektor di Polres Magelang.

Sementara itu, Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian, mengatakan, protokol kesehatan dikedepankan dalam pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2020 nanti.

Beberapa potensi yang dapat terjadi adalah kemacetan menuju destinasi wisata diantisipasi.

Baca juga: Pemkab Magelang Imbau Tidak Ada Pesta Perayaan Tahun Baru 2021, Risiko Kerumunan Massa

Pengamanan terhadap kegiatan ibadah dilaksanakan.

Kegiatan ibadah tetap dilaksanakan, tetapi mesti menerapkan protokol kesehatan.

Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi menegaskan, setiap kegiatan di masyarakat harus memiliki izin dari Satgas.

Izin diberikan pun maksimal hanya untuk lima puluh orang untuk mencegah kerumunan.

"Kami meminta kerumunan masyarakat bisa diminimalisir. Kegiatan juga silahkan berizin," ujarnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved