Sleman

Bupati Sleman Larang Konvoi dan Pesta Kembang Api Saat Natal dan Tahun Baru

Penyelenggaraan Natal dan Tahun Baru wajib dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. 

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma Wardhani
Bupati Sleman, Sri Purnomo memberikan keterangan pada wartawan di Gedung Serbaguna Sleman, Rabu (16/12/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Bupati Sleman, Sri Purnomo melarang konvoi, arak-arakan, dan pesta kembang api.

Tujuannya adalah untuk menekan penularan COVID-19 di Kabupaten Sleman. 

Ia mengatakan perayaan Natal dan Tahun Baru sama seperti perayaan Idulfitri.

Dalam penyelenggaraan wajib dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. 

Baca juga: Satgas Covid Yogyakarta Perketat Izin Perayaan Malam Tahun Baru

"Prinsipnya dilaksanakan dengan silent (hening). Umat Kristiani yang melakukan ibadah juga harus mematuhi protokol kesehatan, jaga jarak. Kami melarang konvoi dan pesta kembang api. Kami upayakan tidak ada arak-arakan, konvoi, pesta kembang api. Ini diadakan silent," katanya, Rabu (16/12/2020).

Sedangkan untuk hotel-hotel yang akan menyelenggarakan kegiatan Tahun Baru 2021, wajib melaporkan ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman.

Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman nantinya akan memeriksa dan melakukan pengecekan terhadap kegiatan tersebut.

Pihaknya juga tak segan untuk memberikan sanksi pada pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan di wilayah Sleman. 

"Apabila terbukti ada pelanggaran, maka kami akan bergerak sesuai mekanisme. Mulai dari teguran, peringatan tertulis, dan lainnya. Kami kerahkan Satpol PP, Polres, Kodim untuk memonitor,"terangnya. 

Ia tidak melarang wisatawan datang ke Sleman saat libur panjang Nataru.

Namun demikian, baik wisatawan maupun hotel, penyelenggara pariwisata, dan pihak terkait tetap menerapkan protokol kesehatan. 

Baca juga: Bappeda DI Yogyakarta Mengimbau Masyarakat untuk Rayakan Tahun Baru di Rumah

Terpisah, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Susmiarto menambahkan pihaknya siap mengamankan liburan Nataru.

Ada 30 personil yang disiapkan untuk pengaman Nataru. 

"Dalam pengamanan kami juga bersama-sama dengan Polres dan Kodim. Kalau nanti pelanggaran lalu lintas tentu dari pihak Polres,"tambahnya. 

Pihaknya juga akan memberikan sanksi bagi tempat usaha, tempat pariwisata yang tidak melanggar peraturan.

Dalam pemberian sanksi, ia mengacu pada Peraturan Bupati Sleman No 37.1 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Penegakan dan Pengendalian COVID-19. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved