Yogyakarta
Mulai 2021, Warga Kurang Mampu di DIY Tak Terima Bansos Covid-19
Pemda DIY memutuskan untuk meniadakan program Bantuan Sosial (Bansos) bagi masyarakat miskin yang terdampak pandemi covid-19 pada 2021
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan untuk meniadakan program Bantuan Sosial (Bansos) bagi masyarakat miskin yang terdampak pandemi covid-19 pada 2021.
Namun demikian, untuk bantuan regular sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) masih tetap berjalan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan 2021 pemerintah DIY tidak menganggarkan bansos tunai maupun sembako untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Alasannya kondisi perekonomian di DIY saat ini sudah perlahan naik, sehingga pemerintah DIY menilai masyarakat tidak perlu lagi ada bantuan tambahan.
"Regular saja. Alasannya ya karena perekonomian sudah naik, sehingga harapannya kami tidak perlu tambahan untuk bansos," katanya, saat ditemui Tribunjogja.com, Selasa (15/12/2020).
Ia mengungkapkan, untuk masyarakat yang masuk DTKS akan tetap mendapat bantuan regular setiap bulan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Aji berharap percepatan pemulihan pandemi Covid-19 di 2021 bisa meningkatkan perrkonomian masyarakat.
"Yang dari Kemensos akan tetap disalurkan. Yang masuk DTKS sebagian besar mendapat bantuan," ujarnya.
Sementara Kasi Penanganan Fakir Miskin Dinsos DIY, Ignatius Sukamto menambahkan kaitannya dengan pengadaan bansos pandemi Covid-19 2021 mendatang, pihaknya belum menerima Surat Edaran (SE) dari Kemensos.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Ingatkan Panitia Kustomfest 2020 Belajar dari Pengalaman Event Otomotif Sebelumnya
Baca juga: Selama Pandemi, BBPOM Yogyakarta Temukan 227 Link E-Commerce yang Menjual Produk Ilegal
Namun demikian, untuk bantuan sosial regular Program Keluarga Harapan (PKH) masih bisa dinikmati oleh warga DIY dari Kemensos.
"Yang kaitannya pandemi Covid-19 belum ada kabar. Biasanya ada SE dari kementerian. Sementara yang PKH masih akan lanjut di 2021," kata dia saat dihubungi Tribunjogja.com.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk di DIY sendiri Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sekitar 300 ribu KK.
Mereka mendapat bantuan Rp200 ribu berbentuk sembako setiap bulan.
Sementara untuk warga kurang mampu yang tidak tercover bansos atau tidak termasuk ke dalam DTKS, Kamto mengatakan hal itu diatur melalui kebijakan pemerintah Kabupaten/Kota.
Untuk Kota Yogyakarta misalnya, Kamto menyebut Pemkot Yogyakarta menggunakan Kartu Jaminan Program Pelayanan Sosial (KJPPS) sementara Kabupaten Sleman menggunakan sistem layanan rujukan.
"Jadi itu untuk kriteria miskin tapi belum masuk di DTKS. Itu diambil melalui APBD masing-masing Kabupaten/Kota," tegasnya.
Hingga kini dirinya belum memastikan apakah Kemensos akan kembali menganggarkan bansos bagi warga terdampak Covid-19 untuk 2021.(Tribunjogja/Miftahul Huda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/banyak-kasus-positif-di-kantor-pemerintahan-sekda-diy-ingin-satpol-pp-patroli-ke-masing-masing-opd.jpg)