Yogyakarta

Penjelasan Gugus Tugas COVID-19 DIY dan UGM Terkait Pesan Singkat Larangan Kunjungan ke Yogyakarta

Pesan singkat berisi tentang imbauan agar masyarakat tidak datang ke Yogyakarta tidak dibenarkan oleh Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Instagram @humasjogja
Penjelasan Gugus Tugas COVID-19 DIY dan UGM Terkait Pesan Singkat Larangan Kunjungan ke Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Beberapa hari terakhir beredar pesan singkat yang mengatasnamakan tim Satgas COVID-19 Universitas Gajah Mada (UGM) terkait beberapa imbauan.

Pesan tersebut berisi tentang imbauan agar masyarakat tidak datang ke Yogyakarta dan Solo, karena pelayanan beberapa rumah sakit rujukan COVID-19 melebihi kapasitas.

Namun demikian, hal itu tidak dibenarkan oleh Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Biwara Yuswantana, Jumat (11/12/2020) pagi.

Biwara menegaskan bahwa isi pesan tersebut tidak benar alias hoax, karena DIY saat ini masih membuka kunjungan wisatawan, namun setiap yang berkunjung wajib menaati protokol kesehatan (prokes) sesuai Pergub 48 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan panduan pelaksanaan pelayanan publik, yang mengharuskan setiap wisatawan wajib menyertakan surat keterangan sehat atau hasil rapid test.

"Itu hoax. Kami tidak melarang orang masuk DIY, yg dilarang adalah yang tidak sehat dan mengabaikan Prokes," tegas Biwara.

Baca juga: Ditlantas Polda DIY Pastikan Informasi Razia Masker Hoax

Pihaknya mengimbau agar masyarakat perlu memastikan kebenaran informasi yang beredar dari pesan singkat maupun media sosial.

Selain itu, Biwara memastikan jika kesiapan dari segi medis untuk menyambut libur natal dan tahun baru saat ini sudah benar-benar matang.

"Intinya kami masih kengacu pada Pergub 48 tentang pedoman penyusunan pelayanan publik, dan Pergub 77 tentang penegakan hukum. Jadi Jogja tidak melarang siapa pun," ungkap Biwara.

Senada dengan Biwara, Kepala Bagian Hubungan Kelembagaan UGM Dr Iva Ariani juga membantah terkait kebenaran informasi yang beredar melalui pesan aingkat WA tersebut.

Ia menegaskan, pesan singkat berisi imbauan adanya penutupan Jogja dan Solo tersebut tidak dibenarkan.

Pihaknya merasa dirugikan lantaran dalam keterangan pesan tersebut, sumber informasi mengatas namakan Satgas COVID-19 UGM.

"Tidak benar itu. Pesan itu sudah lama, dan sekarang beredar kembali," pungkasnya.

Pesan berantai di aplikasi whatsApp (WA) berisi pembatalan Solo Technopark menjadi lokasi karantina pemudik beredar.

Dalam pesan tersebut, pembatalan dilakukan lantaran penggunaan Solo Technopark sebagai lokasi karantina belum ada landasan hukumnya.

Berikut isi lengkap pesan berantai itu :

KABAR GEMBIRA

Berdasar Rakor terakhir Kamis sore 10 Des kemarin, karena masih blm ada Dasar Hukum buat Karantina Pemudik maka program tersebut yg sedianya diterapkan 15 Desember 2020 - 20 Januari 2021 di Solo Techno Park dengan ini DIBATALKAN Sehingga para pemudik bebas masuk Solo, tentu dengan prokes sllu dilaksanakan utk kepentingan kita semua. Kalau ada info perubahan sgr saya matur.

Nuwun

Isi pesan berantai pembatalan Solo Technopark sebagai lokasi karantina mandiri dibantah keras Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo.

Rudy menegaskan, karantina pemudik saat momentum libur natal dan tahun baru tetap jalan.

"Yang saya sampaikan yang pemudik. Pemudik. Tau nggih?," tegas dia, Jumat (11/12/2020).

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo (Tribun Solo)

"Artinya yang dikarantina yang mudik, nek ra mudik yo ra dikarantina dan ndak mungkin ada yang mudik karena liburnya hanya sehari tok jadi hotel ndak perlu khawatir kayak begitu," tambahnya.

Para pemudik yang tiba di Kota Solo, sambung Rudy, bakal dikarantina 14 hari di Solo Technopark.

Sementara para pendatang, baik yang hendak jagong maupun menghadiri kunjungan kerja dimungkinkan tak menjalani karantina.

"Natal mau jagong, tugas itu ndak ada persoalan," aku dia.

“Kalau mau jagong, nikahan boleh sesuai dengan protokol kesehatan," imbuhnya.

Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal merampungkan pijakan hukum yang mengatur pemudik untuk menjalani karantina.

"Sosialisasi h-7 tanggal 18. Nanti bagi pemudik ada petugas disana (di stasiun, terminal)," pungkasnya.

Rudy menilai, tingginya angka covid-19 di Kota Solo selama sebulan terakhir mau tidak mau harus disikapi dengan tegas.

Yakni dengan membuat berbagai macam pengetatan yang diharapkan menekan angka persebaran covid-19.

"Jangan dianggep saya merugikan hotel, saya harus menciptakan situasi aman di Solo," tambahnya. 

Masih Bisa Batal

Sebelumnya, Pemkot Solo urung melaksanakan karantina bagi para pemudik yang sedia dilaksanakan 15 Desember 2020.

Pasalnya hingga saat ini belum ada dasar hukum yang kuat untuk melakukan penyekatan bagi para pemudik.

Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan regulasi masih dalam tahap penggodokan.

"Aturan masih dibahas teknisnya, jadi ini nanti pakai aturan SE lama," katanya Kamis (10/12/2020).

"Belum ada karantina dan sebagainya yang mengatur disitu," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani enggan berspekulasi apakah penyekatan bagi para pemudik bakal ditunda atau dibatalkan.

"Kesiapan aturan masih dibahas, sementara ini kita pakai SE yang lama," pungkasnya.

Ahyani menambahkan jika aturannya jadi, dimungkinkan ada beberapa point perubahan.

Diantaranya kewajiban swab test bagi para pemudik yang datang di Kota Solo.

"Nanti bentuknya SE dan Perwali," tandasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved