Yogyakarta

Penjelasan Gugus Tugas COVID-19 DIY dan UGM Terkait Pesan Singkat Larangan Kunjungan ke Yogyakarta

Pesan singkat berisi tentang imbauan agar masyarakat tidak datang ke Yogyakarta tidak dibenarkan oleh Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Instagram @humasjogja
Penjelasan Gugus Tugas COVID-19 DIY dan UGM Terkait Pesan Singkat Larangan Kunjungan ke Yogyakarta 

"Jangan dianggep saya merugikan hotel, saya harus menciptakan situasi aman di Solo," tambahnya. 

Masih Bisa Batal

Sebelumnya, Pemkot Solo urung melaksanakan karantina bagi para pemudik yang sedia dilaksanakan 15 Desember 2020.

Pasalnya hingga saat ini belum ada dasar hukum yang kuat untuk melakukan penyekatan bagi para pemudik.

Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan regulasi masih dalam tahap penggodokan.

"Aturan masih dibahas teknisnya, jadi ini nanti pakai aturan SE lama," katanya Kamis (10/12/2020).

"Belum ada karantina dan sebagainya yang mengatur disitu," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani enggan berspekulasi apakah penyekatan bagi para pemudik bakal ditunda atau dibatalkan.

"Kesiapan aturan masih dibahas, sementara ini kita pakai SE yang lama," pungkasnya.

Ahyani menambahkan jika aturannya jadi, dimungkinkan ada beberapa point perubahan.

Diantaranya kewajiban swab test bagi para pemudik yang datang di Kota Solo.

"Nanti bentuknya SE dan Perwali," tandasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved